
Namun
upaya itu dapat di gagalkan oleh para ulama ahli hadist dengan sokongan
para penguasa yang shalih. Munculnya ulama sekaliber Imam
al-Bukhari,Imam Muslim, Asshabus sunan ( Imam Abi Dawud, Imam
at-Tarmidzi, Imam an-Nasaiy, Imam ibnu Majah, dll), mulanya tidak bisa
di lepaskan dari kebijakan seorang khalifah Umar bin Abdul Aziz,
walaupun mereka hidup jauh setelah masa sang khalifah. Kebijakan itu
bisa di lihat dalam suratnya kepada para pejabat dan ulama di berbagai
daerah (akhir 100 H). di antaranya surat yang di kirim ke Gubernur
Madinah, Abu Bakar bin Muhammad Amr bin Hazm (w.117 H) yang berisi:
“Lihat
dan periksalah hadist Rosulullah SAW, lalu tulislah, karena aku takut
lenyapnya ilmu, di sebabkan meninggalnya ulama, dan janganlah kamu
terima selain hadist Rosulullah SAW serta hendaklah kamu sebarkan ilmu
dan bentuklah majelis-majelis ilmu supaya orang yang tidak mengetahui
dapat mengetahui, karena ilmu itu tidak akan lenyap kecuali di jadikan
barang rahasia” (Ibnu hajar al-asqalani, Fathul Bari, juz 1, hal 190-195).
Sementara
di antara ulama yang di beri surat oleh khalifah adalah Ibnu-Syihab
az-Zuhri. Imam Ibnu-Syihab az-Zuhri sendiri, bukanlah ulama pertama yang
melakukan penulisan hadist (kitabatul hadis). Hadist memang telah di tulis di masa Rosulullah SAW. Ada beberapa shahifah
(kumpulan tulisan hadits) yang di tulis oleh beberapa sahabat seperti,
Shahifah Abdullah bin ‘Amr bin ‘ash, Shahifah Ali bin Abi
Thallib,Shahifah Amr bin Hazm,dll. Yang di lakukan oleh mereka adalah
pembukuan hadits (tadwiinul hadis), sesuai dengan perintah kepala
Negara.
Dalam
riwayat lain Imam Baihaqi menuturkan bahwa ketika Umar bin Abdul Aziz
memangku jabatan Khalifah, ia mengutus orang ke Madinah untuk mencari
catatan Rasulullah SAW tentang zakat+ termasuk catatan milik Umar bin
Khattab,utusannya menemukan catatan yang di sampaikan pada Amr bin Hazm
tentang zakat. Selain itu, pada keluarga Umar di temukan catatannya yang
juga menjelaskan masalah serupa, yang isinya seperti catatan Nabi SAW.
Khilfah Umar bin Abdul Aziz memerintahkan untuk menyalin keduanya.
(Al-Baihaqi, Al-sunnan Al-kubra, juz 4, hlm 91).
Sikap
ini menunjukan keseriusan Khilafah terhadap urusan agama, menjaganya
agar tetap utuh dan terjauh dari hal-hal yang bukan bersumber darinya.
Sikap seperti inilah yang di wariskan oleh pendahulunya Umar bin
al-Khattab ketika memerintahkan Sa’ad bin Abi Waqash untuk membuang
buku-buku filsafat Persia ke laut, dalam isi suratnya yang mashur:“ithrohuuhaa
fil maa-I, fa in yakun fiihaa hudan,faqad hadaanallahu ta’aala bimaa
ahdaa minhu,wa in yakun dhalaalan, faqad kafaanallahu ta’aala” (jika
di dalamnya terdapat petunjuk, sesungguhnya Allah SWT telah memberikan
kepada kita petunjuk yang lebih baik darinya, dan jika di dalamnya
terdapat kesesatan maka Allah SWT telah mencukupkan kita (hanya daengan
petunjuk-nya) (Muqaddimah Ibnu Khaldun, juz 2, hal 172).[khoirunnisa-syahidah.blogspot.com]
Title: Khalifah Umar bin Abdul Aziz: Menjaga Keutuhan dan Kemurnian Agama
Posted by:
Published :2012-05-30T08:44:00+07:00
Khalifah Umar bin Abdul Aziz: Menjaga Keutuhan dan Kemurnian Agama
Posted by:
Published :2012-05-30T08:44:00+07:00
Khalifah Umar bin Abdul Aziz: Menjaga Keutuhan dan Kemurnian Agama
Artikel Terkait

0 komentar