
Sebuah
tindak kejahatan ekspor impor narkoba dari dan ke Indonesia kembali
terungkap. Petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri
dan Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil mencegat barang impor dari
Cina berupa 1.412.476 pil ekstasi (atau yang terkenal dengan sebutan
“Pil Koplo”) setara lebih dari tiga ton. Dengan taksiran harga per
butir Rp 300-350ribuan, maka total nilai impor ekstasi mencapai
setengah triliun rupiah.
Mengemasnya
dalam 12 kotak karton diantara barang-barang seperti akuarium, karbon
dan plastik, pengimpor melibatkan seorang anggota TNI berpangkat
bintara yang sehari-hari mengurusi koperasi milik Badan Intelejen dan
Strategi (BAIS) TNI. Anggota TNI itu berinisial S. “Dia yang melayani
kepabeanan,” kata Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Benny Mamoto, Senin
28 Mei 2012
BAIS yang dimintai
konfirmasinya menyatakan tidak memesan isi kontainer tersebut.
Kontainer sendiri memang ditujukan ke alamat sebuah ruko di Jalan Kayu
Besar Dalam Nomor 19 Cengkareng, Jakarta Barat. “Dia (S) palsukan
surat, tanda tangan ketua koperasi, stempel, format surat enggak bener,
dan catut nama supaya proses pengeluaran kontainer lancar,” kata
Benny.
Benny menjelaskan,
kontainer berasal dari Kapal YM yang angkat sauh dari Lianyungan,
Shenzhen, Cina. Tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada 28 April lalu,
petugas lalu melakukan penggeledahan pada 8 Mei.
BNN
menangkap RS yang diduga pengendali pengiriman kontainer tersebut di
pintu masuk tol Jembatan Tiga, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat
lalu. Berturut-turut lalu ditangkap enam orang lainnya. “Penyelidikan
terhadap para pelaku dan asal barang masih berjalan,” kata Benny.
Kepala
BAIS, Laksamana Muda Soleiman Ponto, mengatakan, S mencatut nama BAIS
untuk kemudahan proses impor. Adapun Kepala Pusat Penerangan TNI,
Laksamana Muda Iskandar Sitompul, mengatakan kalau pihaknya telah
memeriksa anggota koperasi yang lain. “Mereka tidak tahu,” ujar
Iskandar.
Sementara itu, petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Ngurah
Rai Denpasar dan Polonia Medan kemarin juga menggagalkan upaya
penyelundupan narkotika. Lindsay June Sandiford (56), warga Inggris,
ditangkap bersama barang bukti kokain seberat 4,791 kilogram, senilai
Rp 24 miliar. Sedang di Medan paket 520 gram sabu dalam dua mangkok
keramik terdeteksi x-ray. [KbrNet/Tempo/ad/[khoirunnisa-syahidah.blogspot.com]
Title: Oknum TNI Impor Pil “Koplo” Triliunan Rupiah
Posted by:
Published :2012-05-30T08:19:00+07:00
Oknum TNI Impor Pil “Koplo” Triliunan Rupiah
Posted by:
Published :2012-05-30T08:19:00+07:00
Oknum TNI Impor Pil “Koplo” Triliunan Rupiah
Artikel Terkait

0 komentar