
syahidah.web.id - Jakarta
–: Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang
pernah menjadi Inisiator hak angket untuk skandal bailout Bank Century,
Muhammad Misbakhun, mengungkapkan lagi fakta terkait bailout yang
merugikan keuangan negara Rp6,7 triliun. Pengungkakan kembali tersebut
dimaksudkan agar bisa digunakan sebagai dasar membongkar kongkalikong
sejumlah pejabat negara yang terlibat pada saat itu.
Fakta
yang dibuka Misbakhun kali ini adalah terkait pencairan dana Fasilitas
Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) yang dicairkan Bank Indonesia (BI) diawal
proses bailout yang akhirnya menghabiskan anggaran Rp6,7 triliun.
Misbakhun menjelaskan, adalah sebuah
fakta bahwa Bank Century tidak pernah meminta FPJP kepada Bank
Indonesia. Yang dimohonkan oleh Bank Century adalah Reposisi Aset kepada
Bank Indonesia, bukan FPJP.
Reposisi Aset diminta dengan permohonan
surat No.638/Century/D/X/2008 pada 30 Oktober 2008. Yang diminta Rp1
Triliun, kemudian dimohonkan lagi dengan surat permohonan Reposisi Aset
yang kedua No.658/Century/D/XI/2008 pada 3 November 2008. Kedua surat
permohonan Reposisi Aset tersebut ditandatangani oleh Hermanus Hasan
Muslim, Dirut Bank Century, dan Krishna Jagateesen selaku direktur di
Bank Century.
Surat tersebut ditujukan kepada Bank
Indonesia yakni melalui Direktur Pengelolaan Moneter beralamat di Gedung
B lantai 10. “Dalam surat permohonan Repo Aset tersebut jelas yang
diminta adalah Rp1 triliun plafon kredit bertahap, bukan FPJP,” kata
Misbakhun kepada wartawan, di Jakarta, Senin (26/11/2012)
Surat permohonan Reposisi Aset
ditindak-lanjuti Bank Indonesia untuk diproses lebih lanjut, yakni oleh
pejabat BI, Zainal Abidin (ZA) dari bagian Direktorat Pengawasan Bank 1.
Zainal Abidin berkirim surat ke
atasannya, Boediono, selaku Gubernur Bank Indonesia dengan surat
No.10/7/GBI/DPBI1/Rahasia pada 30 Oktober 2008. Zainal Abidin membuat
empat kesimpulan dan 1 usulan buat Gubernur BI Boediono.
Oleh Zainal Abidin disampaikan kepada
Boediono bahwa Bank Century mempunyai masalah struktural yakni masalah
likuiditas yang mendasar, Bank Century tergolong insolvent karena
CAR-nya hanya 2,02% saja per 30 September 2008.
Ketiga, pemberian FPJP hanya dapat
membantu likuiditas sementara saja. Sedangkan masalah struktural tidak
akan terpecahkan. Karenanya poin keempat, sehubungan dengan itu dan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Bank Century tidak memenuhi syarat
memperoleh FPJP.
Ketika surat rahasia tersebut dikirimkan
ke Boediono selaku Gubernur BI, lalu dibalas oleh Siti Ch. Fadjriah
selaku Deputi Pemeriksaan Bank 1. Fadjriah menulis disposisi yang
menguak misteri pemberian FPJP, yang dibuat berdasarkan arahan Boediono.
Isinya “Sesuai pesan Gubernur BI pada 31
Oktober 2008, masalah Bank Century harus dibantu dan tidak ada bank
yang gagal untuk saat ini. Karena bila hal ini terjadi akan memperburuk
perbankan dan perekonomian kita”.
“Jadi jelas apa isi kesimpulan dan
usulan Zainal Abidin ke Boediono, dan apa jawaban Boediono dalam
disposisinya,” kata Misbakhun.
Saran ZA tak diikuti dan pada 14
November 2008, Boediono selaku Gubernur BI mengeluarkan surat kuasa
No.10/68/Sr.Ka/GBI kepada tiga orang. Yakni kepada Eddy Sulaeman Yusuf
dengan jabatan Direktur Pengelolaan Moneter, Sugeng dengan jabatan
Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter, dan Dody
Budi Waluyo sebagai Kepala Biro Operasi Moneter. Dengan surat kuasa itu,
ketiga pejabat eselon dua di BI itu menindak-lanjuti permohonan
Reposisi Aset Bank Century.
Maka dibuatlah akte notarisnya di depan
notaris Buntario Tigris Darmawa pada 14 November 2008. Dalam Akte
Notaris No.176 itu disebutkan bahwa surat Bank Century No.638 dan 658
sebagai surat permohonan FPJP.
“Padahal sangat jelas bahwa kedua surat
tersebut adalah memohon Repo Aset, bukan FPJP. Ini usaha manipulasi
fakta,” tegas Misbakhun.
Akhirnya dicairkanlah FPJP tahap pertama
sebesar Rp502,72 miliar pada pukul 20.43 WIB, 14 November 2008. Padahal
fakta menunjukkan bahwa saat itu, Akte Notaris No.176 belum
ditandatangani oleh pihak Bank Century. Belakangan pengakuan Hermanus
HM, Dirut Bank Century, bahwa dirinya menandatangani akte pada 15
November 2008 pukul 02.00 WIB.
“Artinya uang negara di BI Rp502,72
miliar dicairkan tanpa akte notaris. Dimana prinsip kehati-hatian BI?
Perlu dingat bahwa 14 November 2008 adalah hari Jumat. Adakah keadaan
darurat, sehingga harus cair malam itu? Kalau takut Bank Century diserbu
nasabah. Sabtu-Minggu adalah libur. Bisa dicairkan Senin. Kenapa harus
Jumat?,” tutur Misbakhun.
Keanehan lainnya adalah bahwa Boediono
dan petinggi BI lainnya sebenarnya tak bisa diberi pinjaman uang negara
karena tak memenuhi syarat pemberian FPJP sesuai aturan BI. Buktinya,
pada 20 November 2008, Boediono selaku Gubernur BI berkirim surat ke
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua KSSK.
Surat itu adalah No.10/232/GBI/Rahasia
yang berisi empat halaman dan dua lampiran. Lampiran 1 adalah Analisa
Bank Gagal berisi tiga halaman. Lampiran 2, Analisa Dampak Sistemik Bank
Century ada 6 halaman. Di halaman akhir surat, No.10/232/GBI/Rahasia
ada tanda tangan Boediono dan pada setiap lampiran ada parafnya.
Di halaman lampiran 2, BI mengakui rasio
kecukupan modal (CAR) Bank Century per 31 Oktober 2008 sebesar -3,53%,
lengkap dengan paraf Boediono yang artinya dia mengetahui bahwa CAR Bank
Century adalah negatif 3,53%.
Dengan CAR Century -3,53%, maka
seharusnya tidak memenuhi syarat PBI 10/30/PBI/2008 yang dibuat 14
November 2008 yang mensyaratkan CAR bank penerima harus positif.
Ada dugaan kuat bahwa FPJP tahap pertama
Rp502,72 miliar dicairkan pada 14 November 2008 menggunakan data CAR
Bank Century per 30 September 2008 sebesar 2,02%. Padahal, seharusnya
CAR yang digunakan adalah yang per 31 Oktober 2008, yakni -3,53%.
“Jadi FPJP Bank Century kalau dicairkan
pakai syarat CAR PBI lama maupun yang sudah diubah pada 14 November
2008, tetap tidak memenuhi,” tegas Misbakhun. [KbrNet/Inilah.com/adl/www.syahidah.web.id]
Title: Fakta-Fakta Keterlibatan Boediono dalam Skandal Century
Posted by:
Published :2012-11-29T11:20:00+07:00
Fakta-Fakta Keterlibatan Boediono dalam Skandal Century
Posted by:
Published :2012-11-29T11:20:00+07:00
Fakta-Fakta Keterlibatan Boediono dalam Skandal Century
Artikel Terkait

0 komentar