Tanya :
Ustadz, apa hukumnya perilaku lesbianisme? Apa sanksinya dalam Islam?(Mujahid, Jakarta).
Jawab :
Lesbianisme dalam kitab-kitab fiqih disebut dengan istilah at tadaluk, as sahaaq,atau al musahaqah.
Definisinya adalah hubungan seksual yang terjadi di antara sesama
wanita. Mirip dengan zina hanya saja tidak terjadi penetrasi (iilaaj). (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 24/162; Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 7/290; Sa’ud al Utaibi, Al Mausu’ah Al Jina`iyah al Islamiyah, 1/452).
Tak
ada khilafiyah di kalangan fuqoha bahwa lesbianisme hukumnya haram.
Keharamannya antara lain berdasarkan hadis dari Watsilah bin Al Asqa’
RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Perbuatan lesbian di antara wanita
adalah [bagaikan] zina.” (sahaaq an nisaa bainahunna zina). (HR Abu Ya’la, dan para periwayat hadisnya adalah orang-orang terpercaya (rijaluhu tsiqat), lihatMaj’mauz Zawaid, 6/256). Dalam riwayat lain yang semakna, Rasulullah SAW bersabda, “Lesbianisme adalah [bagaikan] zina di antara wanita” (as sahaq zina an nisaa` bainahunna). (HR Thabrani, dalam Al Mu’jam Al Kabir, 22/63). (Sa’ud al Utaibi, Al Mausu’ah Al Jina`iyah al Islamiyah, 1/427 dan 452; Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 24/162; Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 7/291).
Imam
Ibnu Hazm menyebut dalil-dalil lain yang mengharamkan lesbianisme. Di
antaranya hadis dari Ibnu Mas’ud RA, dia berkata Nabi SAW telah melarang
perempuan bersentuhan kulit (mubasyarah)
dengan perempuan lain dalam satu selimut karena bisa jadi perempuan itu
akan menceritakan keadaan temannya itu kepada suaminya sehingga
seakan-akan suaminya melihat perempuan teman isterinya itu. (HR
Bukhari). Imam Ibnu Hazm menjelaskan bahwa dalil ini telah mengharamkan mubasyarah,
yakni persentuhan kulit dengan kulit tanpa penghalang antar wanita di
bawah satu selimut. Jika persentuhan itu terjadi antar kemaluan (farji), yaitu lesbianisme, maka tentu lebih haram lagi dan merupakan kemaksiatan yang berlipat ganda (ma’shiyah mudha’afah). (Ibnu Hazm, Al Muhalla, 6/547; Ibnu Bathal, Syarah Shahih Bukhari, 7/366).
Menurut kami, keharaman lesbianisme juga dapat diistinbath dari firman Allah SWT (artinya),”Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya.” (QS
An Nuur [24] : 31). Ayat ini dan yang semisalnya (QS Al Ma’arij [70] :
29), QS Al Ahzab [33] : 35, QS Al Mukminun [23] : 56) adalah perintah
kepada para wanita untuk menjaga kemaluannya, kecuali dari suaminya.
Selain suami, berarti secara mutlak tidak dihalalkan, seperti pandangan
dan sentuhan dari orang lain, perzinaan, lesbianisme, dan sebagainya.
(M. Ali Al Hasan & Abdurrahim Faris Abu Ulbah,Tafsir Surat An Nur (terj.), hlm. 197-198; Wahbah Zuhaili, At Tafsir Al Munir, 18/212; Tafsir Ibnu Katsir, 4/223).
Lesbianisme menurut Imam Ibnu Hajar Al Haitami merupakan dosa besar (al kaba`ir).
Beliau berkata,”Dosa besar yang ke-362 adalah lesbianisme, yaitu
hubungan seksual yang terjadi di antara sesama wanita, persis
sebagaimana seorang lelaki berhubungan seksual dengan wanita.” (Az Zawajir ‘an Iqtiraf al Kaba`ir, 2/235; Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 24/162).
Adapun hukuman (uqubat)
untuk lesbianisme, seluruh fuqoha sepakat hukumannya bukanlah hudud
bagi pelaku zina, melainkan ta’zir, yaitu hukuman yang tidak ditentukan
secara khusus oleh syara’. Dalam hal ini bentuk dan kadarnya ditentukan
oleh hakim (qadhi), seperti dicambuk, dipenjara, dan sebagainya. (Abdurrahman Al Jaziri, Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, 4/546; Sa’ud al Utaibi, Al Mausu’ah Al Jina`iyah al Islamiyah Al Muqaranah, 1/452; Abdul Qadir Audah, At Tasyri’ Al Jina`i Al Islami, 2/368; Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 7/290; Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 49/18; Ibnu Hazm, Al Muhalla, 6/547).
Berdasarkan
penjelasan di atas, lesbianisme hukumnya haram dan sanksinya adalah
ta’zir tanpa perbedaan pendapat di kalangan seluruh fuqoha. Wallahu a’lam.[] Ustadz M. Shiddiq al Jawi/[khoirunnisa-syahidah.blogspot.com]
Posting Komentar