JAKARTA - Indonesia
Police Watch (IPW) berharap Polda Metro Jaya bersikap konsisten dengan
keputusannya, yakni tidak memberikan izin keramaian atas penyelenggaraan
konser Lady Gaga pada 3 Juni mendatang di Stadion Utama Gelora Bung
Karno, Jakarta.
Ketua
Presidium IPW Neta S Pane mengatakan, polisi perlu konsisten untuk
menjaga ketertiban umum dan menegakkan UU Antipornografi.
"Jika
Polri sudah menilai ada potensi pornoaksi dalam pementasan Lady Gaga,
adalah tugas Polda Metro Jaya mencegah dan melarang pertunjukan
tersebut. Kami berharap Polda Metro tidak ragu-ragu meskipun banyak
pihak yang mengecam pelarangan tersebut," kata Neta dalam siaran pers,
Sabtu (19/5).
Dia
pun berharap agar Polda Metro tidak ragu-ragu meskipun banyak pihak
yang mengecam pelarangan tersebut. Lantaran keputusan itu didasarkan
pada Pasal 19 ayat B UU Antipornografi.
Fungsi
kepolisian disebutkan di dalamnya untuk melakukan pengawasan terhadap
pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Sementara
dalam Pasal 21 disebutkan, masyarakat dapat berperan serta dalam
melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan
pornografi. Untuk itu, ujar Neta, IPW mendukung langkah Polri dalam
menegakkan UU Antipornografi.
Neta
mengatakan, pihak asing yang ingin tampil di Indonesia harus memahami,
bahwa Indonesia memiliki UU Antipornografi. Jika mereka tidak
mengindahkan undang-undang tersebut, mereka harus siap dilarang tampil
oleh Polri.
"Artis asing yang pentas di Indonesia harus mau
menyadari hal ini. Sebelumya sudah banyak artis Indonesia yang dilarang
tampil di berbagai daerah. Jika artis asing dibiarkan berarti Polri
bersikap diskriminatif," nilai Neta. (bilal/arrahmah/[khoirunnisa-syahidah.blogspot.com]
Posting Komentar