Sikap
berbeda justru ditunjukkan Front Pembela Islam (FPI). Ketua Umum FPI,
Habib Rizieq Syihab mendukung penuh rencana penerapan Perda Syariah di
berbagai daerah. Menurutnya, pemberlakuan Perda Syariah di berbagai
daerah, termasuk di Tasikmalaya adalah mutlak hak daerah sesuai
otonominya. Perda itu juga tidak bertentangan dengan konstitusi yang
menjujunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan sekaligus
menjamin kebebasan menjalankan ajaran agama.
Ia
menilai sikap Mendagri Gamawan Fauzi yang anti Perda Syari’ah perlu
dikoreksi. “Sikap Mendagri yang anti Perda Syariah dengan dalih
bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi harus dikoreksi, karena
hukum tertinggi di Indonesia sesuai Pancasila dan UUD 1945 adalah hukum
Tuhan Yang Maha Esa, yaitu hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala,” ungkap
Habib Rizieq melalui pesan singkat kepada voa-islam.com, Kamis
(8/6/2012).
“Justru
aturan pemerintah pusat yang bertentangan dengan hokum Tuhan Yang Maha
Esa yang harus dibatalkan karena bertentangan dengan hukum tertinggi,”
sambungnya.
Sementara
itu, menanggapi komentar Said Aqil Siraj yang menyatakan Perda Syariah
di Tasikmalaya akan memunculkan masalah, Habib Riziq justru melihat Said
Aqil itulah yang bermasalah.
“Adapun
pernyataan Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siraj bahwa perda Syariah
bermasalah, justru setahu saya Said Aqil yang selalu bermasalah dengan
Syariat Islam,” tegasnya.
Tak
ketinggalan, Habib Rizieq juga menyoroti pernyataan mantan artis yang
kini menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Golkar bahwa Perda Syariah
diskriminatif sebagai pernyataan konyol dan bodoh.
“Sedang
pernyataan Nurul Arifin dari Golkar bahwa Perda Syariah diskriminatif
adalah konyol dan bodoh, karena Perda Syariah itu dibuat khusus untuk
umat Islam dan tidak dipaksakan untuk nonmuslim, sebagaimana Kompilasi
Hukum Islam (KHI) terkait peradilan agama yang sudah berlaku di
Indonesia sejak zaman Hindia Belanda hingga kini,” jelasnya.
Sebaliknya,
Habib Rizieq Syihab menegaskan bahwa melarang dan menghalangi Perda
Syariah merupakan tindakan diskriminatif bahkan kriminal.
“Menurut
saya justru melarang dan menghalangi pemberlakuan Perda Syariah adalah
sikap diskriminatif dan inkonstitusional, bahkan kriminal!” tandasnya.
[Ahmed Widad/khoirunnisa-syahidah.blogspot.com]
Posting Komentar