
Ustadz, dalam penentuan Ramadhan siapa yang harus diikuti umat? Apakah wajib mengikuti pemerintah sekarang ini?
Jawab :
Yang diwajib diikuti oleh kaum muslimin dalam penentuan awal Ramadhan, sesungguhnya hanyalah ulil amri (penguasa) dalam negara Khilafah, yaitu khalifah bukan yang lain. (Muqaddimah Ad Dustur, 1/21). Sebab hanya khalifah itulah yang memenuhi syarat-syarat sebagai ulil amri yang sah dan wajib ditaati umat, sebagaimana firman Allah SWT :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
”Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya) dan ulil amri di antara kamu.” (QS An-Nisaa` [4] : 59).
Ulil amri (penguasa) ada dua macam; pertama, ulil amri yang sah menurut syara’ dan wajib ditaati oleh umat Islam. Dalam hal ini umat Islam tidak boleh memberontak (al-khuruj) kepada ulil amri ini serta wajib memberikan nasihat atau muhasabah kepadanya jika dia lalai atau menyalahi Syariah Islam.
Kedua, ulil amri yang tidak sah menurut syara’ dan tidak wajib ditaati oleh umat Islam. Dalam hal ini umat Islam boleh memberontak (al-khuruj)
kepada ulil amri ini, namun hanya terbatas memberontak secara politik,
yakni sikap politik tidak taat (membangkang), bukan memberontak dengan
senjata (perang). Umat Islam wajib melakukan muhasabah politik secara
tegas kepada ulil amri semacam ini. (Lihat Al Waie [Arab], No 295-297, Juli-September 2011, hlm. 205-206).
Ulil amri yang sah wajib memenuhi 3 (tiga) syarat; pertama,
wajib memenuhi 7 (tujuh) syarat khalifah, yaitu muslim, laki-laki,
merdeka (bukan budak), berakal, baligh, adil (tidak fasik), dan
berkemampuan (ahlul kifayah wa al qudrah).
Jadi kalau ada satu atau lebih dari tujuh syarat itu yang tidak
terpenuhi, maka dengan sendirinya ulil amri yang ada tidak sah menurut
syara’. Misalnya, beragama non Islam, berjenis kelamin perempuan, gila,
masih anak-anak (belum baligh), berbuat fasik (misalnya berzina,
terlibat riba, suap, dsb), atau tidak mampu baik secara fisik (misalnya
sakit berat) maupun tidak mampu dalam arti tidak cakap menjalankan roda
pemerintahan Islam. Dalil-dalil syar’i terperinci untuk ketujuh syarat
ini telah diuraikan dalam kitab Muqaddimah Ad Dustur, Beirut : Darul Ummah, 2009, Juz I hlm. 130-133.
Kedua,
wajib dibai’at oleh umat secara syar’i dan sahih untuk melaksanakan
kekuasaan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Jadi kalau
penguasa yang ada tidak dibai’at oleh umat untuk melaksanakan Al Qur`an
dan As Sunnah, berarti dia ulil amri yang tidak sah. Sebab bai’at tiada
lain adalah akad (kontrak) politik penyerahan kekuasaan dari umat kepada
seseorang yang diangkat menjadi khalifah untuk melaksanakan Al Qur`an
dan As Sunnah. Dalil-dalil kewajiban bai’at secara garis besar ada dua,
yaitu pembaiatan kaum muslimin kepada Rasulullah SAW dan perintah
Rasulullah SAW kepada umat Islam untuk membaiat seorang imam (khalifah),
seperti sabda Rasulullah SAW :
مَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَ ثَمْرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنْ اِسْتَطَاعَ
”Barangsiapa
membaiat seorang imam lalu memberikan kepadanya genggaman tangannya dan
buah hatinya, maka hendaklah ia mentaati imam itu sekuat kemampuan
dia…” (HR Muslim, no 1844). (Muqaddimah Ad Dustur, 1/139)
Ketiga,
wajib segera menerapkan Syariah Islam secara menyeluruh dalam segala
aspek kehidupan. Jadi kalau penguasa yang ada tidak menerapkan Syariah
Islam, atau hanya menerapkan Syariah Islam secara parsial, atau bahkan
memusuhi Syariah Islam, berarti dia ulil amri yang tidak sah. Sudah
maklum bahwa menerapkan Syariah Islam secara keseluruhan adalah wajib,
sesuai firman Allah SWT :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً
”Hai orang-orang yang beriman masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya.” (QS Al Baqarah [2] : 208). (Al Waie [Arab], No 295-297, hlm. 205-206).
Berdasarkan
tiga syarat ulil amri di atas, maka dapat dikatakan bahwa para penguasa
Dunia Islam saat ini, entah itu di Libia, Suria, Sudan, Tunisia, Mesir,
Yaman, Arab Saudi, juga para penguasa negara-negara Teluk, Iran, Turki,
Asia Tengah, Asia Tenggara, dan lain-lain, semuanya adalah ulil amri
yang tidak sah dan tidak wajib ditaati, termasuk dalam penentuan puasa
Ramadhan. (Al Waie[Arab], No 295-297, hlm. 206). Wallahu a’lam.
Yogyakarta, 16 Juli 2012
Muhammad Shiddiq Al Jawi
[khoirunnisa-syahidah.blogspot.com]
Posting Komentar