khoirunnisa-syahidah.blogspot.com - MEDAN
– Dua personel Satuan Samapta Kepolisian Resort (Polres) Humbang
Hasundutan (Humbahas), Briptu Surya Dharma dan Briptu Amrul ditangkap
petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah
(Polda Sumut) di pinggir Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan
Datu Bandar, Tanjung Balai Selatan kemarin.
Direktur
Ditresnarkoba Poldasu, Kombes Andjar Dewanto mengatakan, kedua anggota
Sat Samapta Polres Humbahas tersebut ditangkap pada saat petugas
Ditresnarkoba Polda Sumut undercover buy (membeli dengan penyamaran) dan
sedang melakukan transaksi dengan pengedar narkoba jenis psikotropika
sabu-sabu, Zulham Simangunsong (27) warga Jalan Ahmad Kampung Baru,
Kelurahan Sejahtera No 15, Kecamatan Tanjung Balai Utara.
“Saat
itu keduanya ada di TKP. Briptu Amrul yang memgang uang pancingan
sebesar Rp 140 juta sempat dibawa kabur, pada saat petugas membuka aksi
penyamaran. Meski demikian, Briptu Amrul berhasil ditangkap petugas,”
ungkapnya.
Dari
ketiga tersangka, kata Andjar, disita 145 gram sabu-sabu satu pucuk
senjata jenis revolver (bukan senpi standart Polri) dan enam butir
peluru karet dan tiga unit handphone. “Dari pengembangan penyelidikan,
tersangka Zulham Simangunsong, barang bukti diperoleh dari Fauzi warga
Tanjung Balai Utara dan masih dalam pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Di
tempat terpisah, lanjut Andjar, Sabtu (1/9) dua tersangka pengedar
sabu-sabu yakni Erwin Chandra (27) warga Jalan Tuan Imam Gang Flamboyan
No 9 Kampung Tanjung, Kota Madya Binjai dan Budi alias Awi (38) warga
Jalan Tanjung Indah No 18, Kecamatan Binjai Kota Madya Binjai ditangkap
di Jalan Seroja Perumahan Seroja Permai Blok A16, Kecamatan Sunggal,
Medan.
Barang bukti yang disita, sabu-sabu seberat 80 gram dan dua
unit handphone. Dari pengembangan penyidikan, menurut Andjar, tersangka
mengaku barang tersebut diperoleh dari bandar seorang perempuan yang
akrab dipanggil Kakak warga, Binjai, Langkat. [KbrNet/Waspada/khoirunnisa-syahidah.blogspot.com]
Posting Komentar