
khoirunnisa-syahidah.blogspot.com - Jakarta
– Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menerapkan
sistem presensi dengan finger print di ruang rapat paripurna. Rencana
yang akan direalisasikan sebelum akhir tahun 2012 itu disebut untuk
mengatasi “penyakit” anggota Dewan yang malas menghadiri rapat
paripurna.
Apakah
sistem itu akan ampuh untuk membuat anggota Dewan mau duduk dan
mengikuti rapat membahas kepentingan rakyat di ruang paripurna? Tidak
ada jaminan! Pasalnya, sistem presensi finger print nantinya hanya akan
mendata kehadiran, dan tidak mendata si anggota Dewan mengikuti rapat
hingga usai, alias meninggalkan tempat sebelum waktunya.
Ketua
Badan Kehormatan DPR M Prakosa mengatakan, finger print hanya akan
mendata pada saat kehadiran lantaran mengacu pada peraturan tata tertib
DPR.
Dalam
Pasal 243 ayat 1 tentang Tata Cara Rapat tertulis, “Setiap anggota
wajib menandatangani daftar hadir dan membubuhkan cap jari pada alat
kehadiran elektronik sebelum menghadiri rapat”. Lalu, pada ayat 2
tertulis, “Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kehadiran
fisik.”
“Aturannya
seperti itu, hanya kehadiran fisik,” kata Prakosa sebelum rapat
paripurna di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa
(4/9/2012).
Prakosa
mengatakan, jika ingin presensi finger print juga mendata seusai rapat,
ketentuan dalam tata tertib harus diubah. Menurut dia, sebenarnya kunci
utama agar anggota Dewan disiplin mengikuti rapat ada di tangan fraksi.
Fraksi,
kata Prakosa, bisa membuat aturan yang ketat berikut sanksi agar
seluruh anggotanya disiplin. BK, lanjut dia, selama ini terkendala
longgarnya aturan dalam Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD
(MD3) untuk memberikan sanksi anggota yang malas.
Dalam
Pasal 127 UU MD3, BK baru bisa memberikan sanksi anggota Dewan setelah 6
kali berturut-turut tak hadir tanpa alasan yang sah. “Jadi, masalah
kedisiplinan ada pada masing-masing fraksi. Komandan anggota adalah
fraksi,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Sementara
itu, anggota Komisi III DPR Saan Mustofa mengatakan, jangan
menginterpretasikan kehadiran itu hanya datang secara fisik lalu tidak
ada kewajiban mengikuti rapat. Kehadiran itu, kata dia, adalah datang
lalu mengikuti jalannya rapat hingga selesai.
Menurut
Saan, tidak akan ada perubahan jika presensi finger print hanya
diterapkan ketika kedatangan. “Kalau hanya sekali, nanti datang lalu
pulanglah. Minimal presensi dua kali, datang dan pulang. Kalau bisa tiga
kali, datang, di tengah rapat, lalu pulang,” kata politisi Partai
Demokrat itu.
Seperti
diberitakan, saat ini DPR masih menerapkan presensi manual dengan
menandatangani daftar kehadiran di depan ruang rapat. Praktiknya, selama
ini anggota Dewan kerap hanya memberikan tanda tangan lalu meninggalkan
ruang rapat. Ada pula yang berbuat curang dengan meminta staf ahli atau
asisten pribadinya untuk menandatangani daftar presensi.
Akhirnya,
pemandangan kursi kosong jamak terlihat. Contohnya dalam rapat
paripurna hari ini, rapat paripurna baru dimulai pukul 10.48 WIB karena
belum kuorum. Padahal, sesuai jadwal, rapat seharusnya dimulai pukul
10.00 WIB. Selain molor, hanya 301 dari 560 orang anggota Dewan yang
menandatangani lembar kehadiran. [KbrNet/Kompas/adl/khoirunnisa-syahidah.blogspot.com]
Posting Komentar