“Saya
kira banyak orang khawatir dengan kasus Century termasuk di dalam KPK
sendiri. Banyak yang khawatir kalau kasus ini maju, karena pimpinan KPK
jilid II bisa dimintai pertanggung-jawaban. Mereka bisa dikategorikan
sebagai abstraksi justice atau menghalang-halangi penyidikan, karena
(penanganan Century) ini molor,” ujar Ahmad Yani seperti dikutip inilah.com, di Jakarta, Rabu (20/9/2012).
Dia khawatir munculnya kriminalisasi
terhadap pihak-pihak yang kembali membongkar kasus Century akan terjadi
lagi agar kasus ini tidak maju ke pengadilan.
Kasus skandal mega korupsi Bank Century
kini kembali menjadi sorotan publik berawal dari testimoni mantan Ketua
KPK Antasari Azhar yang menyebutkan Presiden Susilo Bambang Yudhono
(SBY) adalah yang memimpin rapat pembahasan bailout Bank Century di
Istama pada Oktober 2008. Testimoni ini mengejutkan masyarakat sehingga
SBY melakukan klarifikasi. Dia menjelaskan bahwa rapat tersebut tidak
membahas Bank Century melainkan penanganan masalah ekonomi secara
keseluruhan akibat krisis global.
Atas testimoni itulah, Timwas Century
DPR memanggil Antasari Azhar. Dalam rapat ini, Antasari sejalan dengan
SBY bahwa dalam rapat itu tidak sedikitpun menyinggung Bank Century.
Namun, publik kembali terbelalak dan
terkejut setelah mantan Wapres Jusuf Kalla dihadirkan dalam rapat Timwas
Century DPR. Sebab, dalam rapat ini JK kembali mengungkapkan bahwa
kasus Bank Century adalah “perampokan” dan dia telah memerintahkan agar
dilakukan penangkapan terhadap pelakunya.
Bahkan, JK mengungkapkan bahwa bailout
Bank Century dilakukan melalui operasi senyap. Menyusul keterangan JK
ini, KPK juga dihadirkan ke Timwas Century untuk menanyakan tindak
lanjut penanganannya. Sebab, masa tugas Timwas Century akan berakhir
pada 2012 ini.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, pihaknya segera meningkatkan kasus bailout Bank Century dari penyelidikan ke penyidikan.
Atas dasar itulah, Yani khawatir
terjadinya kriminaliasi terhadap pihak-pihak yang akan membongkar kasus
ini agar tidak maju ke pengadilan. Sebagai contoh, mantan Ketua KPK
Antasari Azhar, mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji, dan mantan
inisiator Pansus Century yang juga politikus PKS M.Misbakhun, kata Yani,
adalah korban kriminaliasi tersebut sampai ketiganya masuk penjara.
Susno Duadji dan Misbakhun akhirnya dibebaskan, namun Antasari sampai
kini masih harus mendekam di penjara setelah divonis hukuman kurungan 18
tahun atas dakwaan bertindak sebagai perencana pembunuhan terhadap
Nasrudin Zulkarnaen dan dijaring dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Orang-orang tersebut telah dikriminalisasi karena vokal dan siap membongkar kasus Century,” ujar Yani.
Anggota Komisi III DPR ini meyakini ada
pihak-pihak yang berupaya mendesain kriminalisasi tersebut namun dia
enggan memberitahukannya. “Orang yang tidak mau terungkap kasus ini
secara terang benderang. Orang yang tidak mau kasus ini terbuka dan
memiliki akses kekuasaan tentunya. Ini harus segera dihentikan,” tegas
Yani. [KbrNet/adl/khoirunnisa-syahidah.blogspot.com]
Posting Komentar