khoirunnisa-syahidah.blogspot.com - JAKARTA - Alasan mengapa Markas Besar Polri bersikeras menangani perkara dugaan korupsi pengadaan simulator ujian SIM kini makin terkuak.
Menurut data yang dilansir tempo,
terdapat sebuah dokumen berupa surat keputusan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia bernomor Kep/193/IV/2011 tertanggal 8 April 2011,
berisi Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Driving Simulator R4 (roda
empat).
Surat yang diteken Kepala Polri
Jenderal Timur Pradopo selaku pengguna anggaran dan menetapkan Citra
Mandiri Metalindo Abadi sebagai calon pemenang tender dengan nilai
kontrak Rp 142,4 miliar.
Surat keputusan ini juga diparaf
sejumlah pejabat tinggi kepolisian. Prosesnya berurut dari surat Kepala
Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo sebagai konseptor, lalu diparaf
Kepala Sekretariat Umum, Asisten Kapolri Bidang Sarana dan Prasarana,
kemudian Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan.
Terakhir, dua pejabat memberi paraf, yakni Inspektur Pengawasan Umum dan
Wakil Kepala Polri.
Untuk sebuah proyek yang nilainya
di atas Rp 100 miliar lebih, proyek simulator SIM memang tidak hanya
"diurus" Korps Lalu Lintas. “Mesti disetujui oleh atasan sebelum proyek
berjalan,” kata seorang sumber, Selasa pekan lalu.
Sayangnya ketika ditanya soal ini,
Komisaris Jenderal Nanan Sukarna, Wakil Kepala Polri, menolak
berkomentar tentang paraf itu. “Ke Humas saja, biar lebih detail,”
ujarnya. Jawaban serupa datang dari Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal
Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution.
Kepala Bagian Penerangan Polri, Komisaris Besar Agus Rianto, menegaskan pengadaan simulator kemudi sepenuhnya tanggung jawab Korps Lalu Lintas. Kuasa penggunaan anggaran-lah yang menentukan semua penggunaan anggaran satuan. “Kapolri hanya mendapat tembusan,” katanya. [Widad/Tmp/khoirunnisa-syahidah.blogspot.com]
Posting Komentar