
“Bogor
memang sangat rawan, sejak tahun 2005 setiap semesternya selalu muncul
setidaknya satu kasus,” ucap Sekertaris MUI Kabupaten Bogor, Romli Eko
Wahyudi pada Republika Senin (27/8) sore.
Ia
juga menambahkan, tercatat 12 kasus aliran sesat dengan skala besar
muncul dan meresahkan warga Kabupaten Bogor. Dari keterangannya, angka
tersebut diluar kasus-kasus yang bermunculan tiap semesternya. Dirinya
menyampaikan, sehingga bila diakumulasikan dalam tujuh tahun terakhir,
setidaknya MUI Kabupaten Bogor telah menemukan 26 aliran sesat.
Ia
menjelaskan, aliran sesat yang pernah muncul di Kabupaten Bogor
memiliki variasi jumlah pengikut yang amat beragam. Beberapa diantaranya
menurut Eko hanya beranggotakan 7-20 orang. Namun untuk skala besar
jumlah anggotanya bisa sampai ratusan.
“Kebanyakan
anggotanya berasal dari masyarakat kabupaten Bogor dan sebagian dari
wilayah lain. Namun mereka bermarkas dan beraktivitas di sini, sehingga
Bogor yang dirugikan,” kata dia.
Eko
memaparkan, seluruh aliran sesat di Kabupaten Bogor muncul dengan
berbagai keanehan dalam pelaksanaan agamanya. Menurut Eko, aliran-aliran
sesat yang bermunculan ini mendompleng agama Islam dalam menjalankan
ritual keagamaannya. Sehingga, hal inilah yang membuat MUI mengeluarkan
fatwa bahwa ajaran-ajaran tersebut dikategorikan sesat.
“Contohnya
Ahmadiyah yang sampai sekarang masih aktif di Ciampea Udik, sebetulnya
silakan jika ingin beraktivitas, tapi mohon untuk tidak mengakui bahwa
ajarannya Islam,” tegasnya.
Eko
mengatakan, prosesi ritual yang ditemukan di beberapa kasus sesat di
Kabupaten Bogor umumnya memodifikasi ajaran ibadah Islam. Oleh karena
itu menurutnya, hal ini merupakan bentuk penistaan terhadap agama Islam,
dan inilah poin masalahnya. [republika/khoirunnisa-syahidah.blogspot.com]
Posting Komentar