khoirunnisa-syahidah.blogspot.com - Amerika
Serikat melarang tahanan muslim untuk menggelar shalat berjamaah.
Seorang mualaf, John Walker Lindh yang dibui di Penjara Terre Haute,
Indianapolis, Negara Bagian Indianan, karena membantu Taliban
mengungkapkan sipir di penjara tersebut menghalanginya beribadah.

John
Walker pun mengungat ke pengadilan terkait kebijakan penjara federal
tersebut. Pada sidang di Pengadilan Negeri Indianapolis, Senin (26/8)
kemarin, John Walker menilai kebijakan sipir menghalanginya shalat jauh
dari kesan demokratis. “Padahal sesuai iman saya, shalat berjamaah
merupakan ibadah utama,” ujar Lindh seperti dilansir surat kabar the
Huffington Post, Selasa (28/7) kemarin.
John
Walker menyatakan masuk Islam pada pertengahan 1990-an, lalu
berkeliling ke banyak negara muslim. Ia ditangkap ketika berada di
Afghanistan sebelas tahun lalu. Pemerintah AS mendakwa John Walker
karena berkomplot dengan Taliban merencanakan terorisme. Ia pun dijatuhi
hukuman penjara 20 tahun.
Di
penjara Terre Haute ia bertemu dengan 24 saudaranya seiman. Ke-24
tahanan muslim itu dibui terkait kasus terorisme lima tahun lalu.
Awalnya, mereka menggelar shalat berjamaah, tapi sipir penjara kemudian
melarang kegiatan tersebut dan hanya mengizinkan setiap nara pidana
shalat sendiri-sendiri di selnya masing-masing.
Sipir
beranggapan ke-25 pesakitan tersebut bisa berkomplot dan merencanakan
sesuatu ketika berkumpul bersama. John Walker dan pengacaranya menilai
kebijakan itu melanggar Undang-Undang Kebebasan Individu 1993. Kebijakan
itu menyatakan negara tidak boleh menghalangi sedikitpun ekspresi
keagamaan warga negara AS.
John
Walker juga menyebut tudingan sipir mengada-ada. “Bagaimana bisa kami
merencanakan sesuatu ketika sipir mengawasi ketat shalat berjamaah.
Tudingan itu sungguh aneh,” sindirnya. Pengadilan bakal melanjutkan
sidang Kamis (30/8) esok. Kuasa hukum Pemerintah AS meminta waktu buat
mengkaji gugatan John Walker. [republika/HTIPress/khoirunnisa-syahidah.blogspot.com]
Posting Komentar