khoirunnisa-syahidah.blogspot.com - Pemerintah
Hasina menculik anggota senior Hizbut Tahrir, Prof. Dr. Sayyid Ghulam
Mawla dari gerbang penjara Kashimpur pada malam tanggal 19 September
2012, setelah ia dibebaskan dari penjara. Dan sejauh ini, Prof. Dr.
Sayyid Ghulam Mawla belum dihadapkan ke pengadilan. Bahkan sebelum hari
penculikan itu (19/09/2012) Mahkamah Agung telah membatalkan penangkapan
Prof. Dr. Sayyid Ghulam Mawla melalui Pengadilan Tingkat Pertama, di
mana Mahkamah Agung menolak klaim pemerintah bahwa kegiatan Hizbut
Tahrir masuk dalam ketentuan Undang-Undang Anti-Terorisme yang
dituduhkan. Namun putusan Mahkamah Agung tersebut tidak menyenangkan
pemerintah, sehingga pemerintah memutuskan untuk tidak menghormati
putusan pengadilan itu dengan cara menculiknya. Ini adalah pengadilan
yang sama, dimana pemerintah bersungguh-sungguh melaksanakan semua
keputusan hukumnya jika keputusan hukumnya itu sesuai keinginannya,
seperti dalam kasus pemerintah sementara! Selain itu, penjatuhan sanksi terhadap para pembunuh ayah Sheikh
Hasina dengan didominasi dorongan dendam adalah contoh lain dari
penegakan hukum oleh Hasina dan pemerintahnya! Ironisnya, undang-undang
yang sama ini sekarang justru dilecehkan sendiri olehnya. Dengan
demikian, semua ini menunjukkan akan standar ganda dan kemunafikan rezim
yang berkuasa dan sistem demokrasi.
Hizbut Tahrir mengutuk keras tindakan pemerintah Hasina ini. Hizbut
Tahrir menegaskan bahwa dengan pertolongan Allah SWT, Hizbut Tahrir akan
terus berjuang di jalan Allah SWT. Dan Hizbut Tahrir akan mendapatkanl
kemenangan dengan berdirinya negara Khilafah. Hizbut Tahrir akan
mengambil tindakan yang tepat terhadap Hasina, pemerintahannya, para
premannya, dan semua orang yang telah melakukan kezaliman terhadap
mereka yang orang-orang mukhlis di antara para pengemban dakwah.
(Sumber: hizb-ut-tahrir.info/khoirunnisa-syahidah.blogspot.com)
Posting Komentar