khoirunnisa-syahidah.blogspot.com - Pihak
berwenang AS telah mendakwa 27 pelaku bisnis asal Amerika yang terlibat
dalam kasus suap di Indonesia. Kasus-kasus itu melibatkan perusahaan
Amerika yang punya kepentingan bisnis di Indonesia dan mereka rata-rata
diganjar hukuman denda.
“Mereka
berupa perusahaan Amerika, perusahaan yang terlibat dalam perdagangan
sekuritas di bursa saham AS, maupun staf salah satu dari dua jenis
perusahaan itu,” kata Danforth Newcomb, pakar bidang korupsi asal AS
saat memberi presentasi hari ini di Jakarta mengenai Hukum Pemberantasan
Korupsi DI negaranya.
Pendiri
bagian anti korupsi di kantor firma hukum global Shearman &
Sterling LLP di New York itu, bersama firmanya menyusun daftar terdakwa
di AS yang terjerat pelanggaran hukum akibat kasus suap di mancanegara.
Salah satu risetnya, 27 pelaku bisnis Amerika menjadi terdakwa kasus
suap di Indonesia.
Mereka
diadili dalam yurisdiksi AS, yang diatur dalam Undang-undang Praktik
Korupsi di Luar Negeri (FCPA). “Perusahaan-perusahaan bermasalah ini
tidak saja terlibat dalam kasus suap di Indonesia, namun juga di
negara-negara lain,” kata Newcomb.
Dia
menyebut beberapa perusahaan yang telah didakwa, misalnya perusahaan
agrokimia Monsanto, perusahaan energi Baker Hughes, AllianceOne dan
lain-lain. “Mereka rata-rata diganjar hukuman denda dalam jumlah besar,”
kata Newcomb, yang pernah menjadi pengawas hukum di Departemen
Kehakiman AS (DOJ) dan Komisi Sekuritas dan Bursa Saham AS (SEC).
Menurut stasiun berita BBC,
Monsanto pada Januari 2005 bersedia membayar denda sebesar US$1,5 juta
akibat kasus suap kepada para pejabat Indonesia selama 1997-2002 demi
mengamankan kepentingan bisnisnya. Monsanto saat itu harus menghadapi
gugatan secara perdata maupun pidana dari DOJ dan SEC.
Selain itu, seperti diberitakan New York Times pada
April 2007, Baker Hughes kepada pihak berwenang AS bersedia membayar
denda sebesar US$44,1 juta dolar setelah ketahuan menyuap para pejabat
di luar negeri untuk mengamankan kontrak pengolahan minyak. Praktik suap
perusahaan itu berlangsung di Angola, Indonesia, Nigeria, Russia,
Uzbekistan, dan Kazakhstan.
Menurut
Newcomb, mereka semua dapat ditindak berkat Undang-undang Praktik
Korupsi di Luar Negeri, yang diterapkan AS sejak 1977. “Undang-undang
ini juga berlaku ekstrateritorial atau di luar wilayah AS untuk
perusahaan dan warga AS, termasuk perusahaan Amerika yang berinduk pada
perusahan non AS maupun termasuk warga AS yang bekerja di luar AS pada
perusahaan non-AS,” kata Newcomb. (vivanews.com/khoirunnisa-syahidah.blogspot.com)
Posting Komentar