khoirunnisa-syahidah.blogspot.com - PANGKALAN
BUN, Meningkatknya eskalasi kriminalitas seperti kasus pembunuhan yang
terjadi di Kota Palangkaraya dalam sepekan terakhir menunjukkan sanksi
hukum gagal dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat. “Sanksi hukum
yang berlaku di negeri ini tidak mampu menimbulkan efek cegah dan efek
jera bagi para pelaku kejahatan. Sehingga, kejahatan begitu mudah
dilakukan dan menyebabkan korban harta dan jiwa,” jelas Ketua DPD II
Hizbut Tahrir Indonesia Abu Nasir. Dia menuturkan ketika ada pelaku
kejahatan ditangkap dan mendapat sanksi hukum, hal tersebut tidak mampu
menimbulkan efek cegah bagi orang lain untuk berbuat kejahatan serupa.
Begitu juga bagi pelaku kejahatan, tidak ada efek jera meski sudah
menjalani masa hukuman di penjara. Sehingga, jangan heran sering
ditemukan kasus kasus kejahatan yang dilakukan oleh para mantan
narapidana. “Dapat dikatakan sistem hukum warisan kolonial belanda yang
diadopsi negeri ini gagal dalam menghentikan angka kriminalitas dan
memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya.
Dia
menambahkan akar masalah mandulnya sanksi hukum di Indonesia bersumber
dari sistem sekulerisme yang memisahkan Syariah Islam dari kehidupan.
Konsekuensinya, kata dia, segala aturan dalam seluruh aspek kehidupan
termasuk bidang hukum baik pidana maupun perdata mengacu pada sistem
hukum warisan penjajah yang nota bene produk akal manusia. “Sifat bawaan
manusia yang terbatas dan serba lemah secara otomatis menular pada
produk hukum yang dihasilkan. Sehingga, wajar apabila dalam kenyataannya
sanksi hukum yang berlaku saat ini penuh kekurangan dan tidak mampu
menciptakan rasa aman di masyarakat,” terangnya.
Humas
HTI Kobar Andri Saputra menambahkan rasa aman dalam masyarakat hanya
dapat tercipta melalui penerapan syariah Islam termasuk sistem sanksi
hukum (uqubat) Islam oleh negara. Dari sisi keimanan, penerapan syariah
Islam merupakan konsekuensi aqidah seorang muslim yang menjadikan Allah
SWT sebagai Tuhannya dan Muhammad SAW sebagai nabi sekaligus tauladan
kehidupan. Lebih dari itu, sistem sanksi Islam memiliki keunggulan yang
tidak dimiliki sistem hukum manapun yakni pertama, pasti adil dan pasti
benar karena berasal dari Allah SWT, Zat Yang Maha Tahu dan tidak
memiliki kepentingan apapun terhadap manusia. Kedua, sanksi hukum Islam
berfungsi sebagai pencegah (zawajir) dan penebus (jawabir). Sebagai
pencegah artinya sanksi hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku akan
mencegah orang lain melakukan tindak kriminalitas yang sama. Sebagai
penebus maksudnya adalah ketika pelaku kejahatan dijatuhkan hukuman
sesuai syariah Islam di dunia, maka Allah SWT menghapus sanksi atas
kejatahan tersebut di akhirat.
“Dan kedua fungsi ini tidak ada
dalam sistem hukum yang berlaku saat ini. Sehingga, ketika pelaku
kriminalitas mendapat sanksi di dunia seperti di penjara, maka di
akhirat akan tetap mendapat siksa dari Allah atas kejahatan yang pernah
dilakukan,“ terangnya. Hebatnya lagi, sistem sanksi dalam Islam
diterapkan secara adil dan merata kepada seluruh warga negara baik
muslim maupun nonmuslim. Dengan cara inilah jaminan rasa keadilan dan
keamanan harta maupun jiwa di masyarakat dapat terpenuhi secara
sempurna. “Untuk mewujudkan ini semua, mutlak diperlukan institusi
negara sebagai penyelenggara. Dan hal ini hanya dapat terwujud dengan
menerapkan Syariah Islam dalam bingkai Khilafah Islamiyah,” pungkasnya.
(radarsampit.net,/khoirunnisa-syahidah.blogspot.com]
Posting Komentar