khoirunnisa-syahidah.blogspot.com - JAKARTA,- Seorang
sumber di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan ada
oknum pegawai di lembaga anti korupsi itu dipecat oleh pimpinan KPK
tanpa melalui proses hukum. Padahal oknum pegawai berinisial MNHS itu
diduga menerima uang terkait perkara yang ditangani.
"Saat
ini yang bersangkutan telah diberhentikan, tanpa diproses hukum," ujar
seorang sumber di KPK, Senin (17/9). Pemberhentian oknum pegawai inisial
itu dilakukan sebelum lebaran Idul Fitri 2012 lalu.
Padahal,
menurut sumber, MNHS terbilang melakukan kesalahan fatal karena
menerima uang dari seseorang terkait penanganan sebuah perkara di KPK.
"MNHS diduga menerima sejumlah uang," beber sumber tersebut.
Kasus
ini mengingatkan pada kasus serupa saat pimpinan KPK mencoba menutupi
penggelapan uang negara sisa perjalanan dinas sebesar Rp388 juta, yang
dilakukan mantan pegawai KPK, bidang administrasi bernama Hendro
Laksono. Ketika itu kasus Hendro baru diproses hukum saat media ramai
memberitakannya.
Sementara
itu Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi mengenai informasi
ini membantah pemecatan MNHS berkaitan dengan penerimaan uang. "Bukan
terima uang, kalau terima uang pasti pidana dong," jawab Johan, Senin
(17/9) siang.
Menurutnya, jika oknum pegawai dimaksud adalah
pegawai KPK yang berasal dari BPKP, diakuinya memang dikembalikan ke
BPKP karena dinilai melanggar disiplin. "Kalau yang kamu maksud itu yang
satu orang BPKP, dikembalikan soal indisipliner, kamu tanya pimpinan,"
pungkasnya. (yus/jpn/khoirunnisa-syahidah.blogspot.com)
Posting Komentar