Pada bulan November 2011, Pengadilan
Kejahatan Perang Kuala Lumpur, di mana Francis Boyle, seorang profesor
hukum internasional di Universitas Illinois, yang memimpin sebuah tim
jaksa. Boyle memvonis Bush dan Blair atas kejahatan terhadap perdamaian,
kemanusiaan, dan genosida atas peran mereka dalam perang Irak.
Pada tanggal 11 Mei 2012, pengadilan
juga menemukan bahwa selain Bush, mantan Wakil Presiden Amerika Serikat
Dick Cheney dan mantan Menteri Pertahanan Donald Rumsfeld juga bersalah
atas kejahatan penyiksaan.
“Kami akan terus menuntut Bush dan Blair atas kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan perang dan penyiksaan,” kata Boyle.
“Kami punya bukti agar keduanya divonis
bersalah atas kejahatan terhadap perdamaian di pengadilan Nuremberg,”
tambahnya sembari merujuk invasi Amerika ke Irak pada tahun 2003, dan
prinsip-prinsip hukum internasional yang diakui dalam Piagam Pengadilan
Nuremberg.
Menurut Prinsip Pengadilan Nuremberg,
perencanaan, persiapan, inisiasi atau melancarkan suatu agresi atau
perang yang melanggar perjanjian internasional, tanpa jaminan merupakan
kejahatan yang harus dihukum sesuai hukum internasional. [sm/islampos/pt/khoirunnisa-syahidah.blogspot.com]
Posting Komentar