Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur
Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Dit Res Narkoba) Polda Jawa
Tengah, Kombes Pol Jhon Turman Panjaitan. Ia mengatakan, awalnya kasus
terungkap dari penangkapan Sunyoto di Cilacap. Dari penangkapan tersebut
diketahui narkoba dipasok dari Semarang. “Kami mendapatkan Imam di
Semarang setelah pengembangan penangkapan Sunyoto,” kata Jhon Turman
saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (22/10/2012).
Setelah menangkap Imam, polisi menyita
satu paket ekstasi seberat 0,196 gram, dua paket sabu-sabu 0,788 gram
dan 0,139 gram serta 13 butir ekstasi dengan berat 3,511 gram.
Jhon menambahkan, terkait kasus tersebut
Sunyoto dan Imam sudah ditetapkan menjadi tersangka dan akan mengikuti
sidang di pengadilan umum. “Berkas Sunyoto sudah kami limpahkan ke
Kejaksaan Negeri Cilacap, sedangkan Imam kami kirimkan ke Kejaksaan
Negeri Semarang. Mereka akan disidang di peradilan umum, seperti
masyarakat biasa,” imbuh Jhon.
Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan
Pengamanan Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Alex Alim Rewos menambahkan,
tidak hanya Sunyoto dan Imam, ditangkap juga dua anggota Direktorat
Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah berpangkap
AKP dan Bripda karena terbukti mengkonsumsi narkoba.
Terkait hal itu, dipastikan empat polisi
tersebut akan menerima sanksi disiplin. Bahkan untuk Imam dan Sunyoto
akan di kenakan sanksi pidana yang berujung pada pemecatan. “Pasti
dipecat. Sesuai aturan, mereka (Amin dan Sunyoto akan di PTDH
(Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” katanya di Mapolda Jateng.
Sedangkan dua anggota Dit Reskrimsus
Polda Jateng yang juga ikut tertangkap hanya akan dikenakan sanksi
disiplin karena belum ditemukan barang bukti. Meski demikian pihaknya
sudah melakukan tes urine terhadap dua polisi itu. “Bukti-bukti masih
lemah untuk dilakukan proses pidana,” tandas Alex.
Ia juga menegaskan, pihaknya tidak
main-main jika terbukti ada anggota kepolsian yang terlibat tindak
pidana. Bahkan dalam tahun 2012 ini, lanjut Alex, sudah ada 11 polisi
yang dipecat akibat berbagai tindak pidana. “Kalau terbukti melakukan
pidana dengan ancaman di atas tiga bulan, maka akan dipecat setelah
proses peradilan pidana umum selesai,” tutupnya. [khoirunnisa-syahidah.blogspot.com]
Source: detikNews
Posting Komentar