Tahun depan pemerintah kembali memiliki wewenang untuk menggerakkan
harga BBM bersubsidi tanpa harus meminta persetujuan parlemen. Sebab,
ketentuan mengenai hal itu sudah diatur dalam UU APBN 2013 yang disahkan
dalam Sidang Paripurna DPR, kemarin.
Dalam Pasal 8 ayat 10 UU APBN 2013 disebutkan, ‘Belanja Subsidi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disesuaikan dengan
kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi
deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan/atau perubahan parameter
subsidi, berdasarkan kemampuan keuangan negara’.
Menkeu Agus Martowardojo mengatakan pasal itu dapat ditafsirkan untuk
perubahan harga. “Memang di situ isinya memberi kewenangan untuk
dilakukan penyesuaian harga energi apabila asumsi-asumsi makro ataupun
parameter-parameter di APBN itu terjadi perubahan.”
Wewenang untuk menaikkan atau menurunkan harga BBM, tambah Agus, selama
ini memang wewenang penuh pemerintah. Baru pada tahun lalu pemerintah
terikat pada UU APBN 2012, yakni terdapat pasal yang mempersulit
pemerintah untuk menaikkan harga.
Saat ditegaskan apakah penaikan harga harus meminta izin DPR, Agus
menjawab, “Tidak ada pembicaraan seperti itu.” Dalam Sidang Paripurna,
Pasal 8 ayat 10 UU APBN 2013 sempat menjadi pembahasan cukup panjang,
karena Fraksi PDIP berkeras pasal itu perlu dihapus.
Tidak satu pun fraksi lain mendukung pandangan PDIP. PDIP juga gagal
meminta pimpinan sidang, yakni Wakil Ketua DPR Anis Matta, untuk membuka
forum lobi, membahas perbedaan pandangan soal Pasal 8 ayat 10.
“Ini harusnya kita ikut memutuskan karena terkait subsidi BBM jenis
tertentu, subsidi LPG 3 kg, LGV, dan sebagainya. Kita tidak mau di-fait accompli, pemerintah bisa menaikkan harga BBM tanpa persetujuan DPR. Kalau itu terjadi, itu mereduksi hak konstitusional kita sebagai budgeter,” kata anggota DPR Fraksi PDIP Aria Bima.
Fraksi PKS menanggapi Pasal 8 ayat 10 berbeda dengan PDIP. Anggota DPR
Fraksi PKS Eki Awal Muharam mengatakan proses menaikkan atau menurunkan
harga BBM bersubsidi akan mempengaruhi postur belanja subsidi APBN 2013
sehingga harus diatur lewat APBN-P. “Artinya, pemerintah tetap harus
meminta izin DPR.”
Tarif listrik
Melalui
UU APBN 2013, pemerintah juga sudah mendapatkan izin untuk menaikkan
tarif dasar listrik (TDL) sebesar 15% dengan mengecualikan golongan
tarif 450 VA dan 900 VA. Mekanisme kenaikan TDL masih akan dikaji lebih
lanjut oleh Kementerian ESDM.
Penaikan TDL itu menjadikan subsidi energi berkurang Rp11,8 triliun.
Total subsidi listrik yang diberikan pada 2013 adalah Rp80,9 triliun,
lebih kecil daripada estimasi subsidi listrik pada 2012 sampai akhir
tahun yang dapat mencapai Rp89,1 triliun.
Adapun besaran belanja subsidi BBM, LPG tabung 3 kg, dan LGV adalah
Rp193,8 triliun. Sehingga, total subsidi energi adalah Rp274,7 triliun.
Fraksi PKS memberi catatan berupa nota keberatan atas rencana pemerintah
menaikkan TDL sebesar 15%. “PKS tidak setuju untuk kenaikan TDL untuk
golongan tarif 1.300 VA ke bawah,” ungkap Eki Awal Muharam.
(mediaindonesia.com/khoirunnisa-syahidah.blogspot.com)
Posting Komentar