“Ini
soal abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) dari kasus Hambalang.
Kalau nanti terbukti ada sejumlah APBN yang terkait dengan kasus
Hambalang, mengalir misalnya ke Kongres dan ada bukti-buktinya, ya kami
akan lacak sampai ke sana,” kata Busyro di kantornya, Selasa
(2/10/2012). Busyro mengaku sedang mendalami kasus tersebut.
Dia mengatakan meskipun penyelidikan
tersebut terkait dengan kasus suap, tetapi perkara pokoknya adalah
proyek pembangunan pusat olah raga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa
Barat. Dari penyidikan proyek fisik berbiaya Rp 1,07 triliun tersebut,
kata Busyro, KPK mengembangkannya.
“Kasus ini berasal dari suap, tetapi kan ada tindakan suap itu yang diberikan ke pihak-pihak lain,” kata Busyro.
Dalam proyek fisik Hambalang, KPK sudah
menetapkan seorang tersangka yaitu Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga
Menteri Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar. Pejabat pembuat komitmen
ini diduga telah menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan negara
miliaran rupiah.
Adapun dalam penyelidikan baru, KPK
mengusut dugaan adanya suap dan proses penerbitan sertifikat tanah
Hambalang seluas 32 hektare. Dalam penyelidikan ini, KPK sudah memeriksa
beberapa orang dekat Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Mereka adalah sopir dan staf pribadi
Anas bernama Priyadi dan Nurrahmad Rusdam. Ada lagi Ketua Dewan Pimpinan
Cabang Partai Demokrat Cilacap Tridianto, dan bekas ajudan Nazar,
Wahyudi Walujo.
Hari ini, KPK juga memeriksa Ketua
Partai Demokrat, Umar Arsal. Anggota Komisi Pertanahan Dewan Perwakilan
Rakyat ini sempat mendatangi kantor KPK, namun kembali ke Kompleks
Parlemen Senayan untuk mengikuti Rapat Paripurna. Umar membenarkan
diperiksa mengenai Kongres Demokrat. “Di suratnya dijelaskan hanya soal
Kongres Demokrat,” kata Umar.
Dugaan penggunaan dana proyek Hambalang
pernah dibeberkan oleh Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai
Demokrat. Nazar menuding Anas menerima Rp 50 miliar untuk pemenangannya
dalam Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung.
Duit itu yang kemudian dibagi-bagikan
kepada peserta Kongres agar memilih Anas sebagai Ketua Umum. Anas ketika
diminta konfirmasi membantah semua tuduhan Nazar.
Busyro mengatakan belum menemukan
bukti-bukti soal penggunaan APBN untuk kepentingan Kongres. “Itu sedang
kami dalami,” kata dia. Dia berujar, penyidik sedang mengumpulkan
fakta-fakta untuk dianalisis. “Kalau ada aliran dana yang dialirkan
kepada orang lain, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang bisa
diterapkan.” pungkasnya. [khoirunnisa-syahidah.blogspot.com]
Posting Komentar