khoirunnisa-syahidah.blogspot.com - Bandung
– : Lagi, kasus korupsi di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh
Nurjati Cirebon disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu
(17/10/2012).
Setelah
beberapa waktu lalu Guru Besar IAIN, Prof. Abdusalam, didakwa korupsi
dana pengadaan komputer sebesar Rp 815 juta, kini giliran Kepala Sub
Bagian Keuangan dan Bendahara Penerimaan Institut itu, Nasikin dan Nana
Mulyana, didakwa korupsi duit penerimaan negara dari iuran mahasiswa
sekitar Rp 6,6 miliar.
Jaksa Penuntut Umum, Latifah, mendakwa
Nasikin dan Nana menilap duit Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari
IAIN Syekh Nurjati pada tahun 2007, 2008, dan 2009. PNBP ini berasal
dari Uang Daftar Ujian Masuk Calon Mahasiswa, iuran Sumbangan Pembinaan
Pendidikan (SPP), duit praktikum mahasiswa S1 dan S2. Juga Dana Ikatan
Orang Tua Mahasiswa (Ikoma) S1, biaya perpustakaan serta wisuda
mahasiswa S1 dan S2.
Modus korupsi dilakukan secara kolutif
bersama Ketua Institut Prof. Dr. Imron Abdullah. Namun Imron tak bisa
ikut diadili karena sudah meninggal dunia sekitar setahun lalu. Korupsi
dilakukan sistematis sejak penyusunan Rencana Kerja Anggaran
Kementerian/Lembaga (RKA-KL) untuk target PNBP yang harus disetor ke kas
negara dan dicantumkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA )
IAIN Nurjati tiap tahun.
“Target dalam DIPA (IAIN Nurjati) tahun
2007, 2008, dan 2009 tersebut nilainya dibuat lebih rendah dibanding
potensi penerimaan PNBP berdasarkan jumlah mahasiswa yang ada maupun
realisasi PNBP tahun sebelumnya,” ujar Jaksa Latifah saat membacakan
dakwaan untuk Nasikin di ruang Kresna Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu
17 Oktober 2012.
Contohnya, jumlah realisasi PNBP Nurjati
pada 2006 adalah Rp 3,13 miliar. Tapi dalam DIPA IAIN Nurjati tahun
2007 target PNBP hanya dicantumkan Rp 1,25 miliar. Jumlah target 2007
ini juga lebih kecil dibanding potensi PNBP berdasarkan jumlah mahasiswa
sebesar Rp 4,43 miliar, bahkan dengan realisasi PNBP 2007 yang
sebenarnya senilai Rp 4,54 miliar. Cara penargetan PNBP serupa pula
dilakukan para terdakwa untuk tahun anggaran 2008 dan 2009.
“Kelebihan dana realisasi dari target
PNBP yang berasal dari uang mahasiswa tahun 2007 sampai 2009 tersebut
kemudian tidak disetorkan ke negara dan digunakan untuk membiayai
kegiatan yang tak didukung DIPA, tanpa melalui mekanisme seharusnya,
termasuk untuk kepentingan pribadi terdakwa,” tutur Latifah menjelaskan.
“Karena kolusi tersebut, sistem
pengelolaan keuangan di IAIN Syekh Nurjati tidak berjalan semestinya
sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar total Rp 6,596
miliar,” tandas Latifah.
Jaksa penuntut menjerat kedua terdakwa
secara berlapis antara lain dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 18
Undang-Undang Antikorupsi serta pasal 55 ayat (1) kesatu Undang-undang
Hukum Pidana.
Atas dakwaan jaksa, kedua terdakwa dalam
dan penasehat hukum mereka tak akan mengajukan tanggapan keberatan
(eksepsi). Alhasil, Ketua Majelis Hakim Eka Saharta pun menetapkan bahwa
jadwal persidangan pekan depan langsung memasuki pemeriksaan
saksi-saksi. “Sengaja kami tak ajukan eksepsi, supaya persidangan
berlangsung efektif dan lebih cepat selesai,” kata pengacara Ibnu
Kholik, penasehat hukum para terdakwa usai sidang. [KbrNet/Tempo/adl/khoirunnisa-syahidah.blogspot.com]
Posting Komentar