"Dengan jargon pemberantasan Terorisme,
Densus 88 bisa dengan seenaknya hendak menjajah semua institusi dan
bergerak untuk kepentingan politik tertentu," Katanya seusai acara
Deklarasi Nasional Pemuda Majelis Tafsir Al Qur'an (MTA) di stadion
Manahan Solo pada Minggu (7/10) seperti dilansir forum-alishlah.
Masih dalam penjelasannya, menurut
informasi yang diterima TPM, pemindahan tersebut dilakukan dengan alasan
karena adanya surat yang di kirim oleh Ustadz Abu kepada presiden
Myanmar soal pembantaian muslim di Rohingnya, Myanmar beberapa waktu
lalu.
"Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, kami duga, (pemindahan itu-red) diakibatkan surat beliau kepada presiden Myanmar, mengenai nasib muslim Myanmar," ungkap Mahendradatta
Dengan adanya surat Ustadz Abu tersebut,
kemudian membuat asing tidak senang dan menyuruh pemerintah Indonesia
dalam hal ini Densus 88, untuk "membungkam" dakwah dan amar makruf nahi
mungkar yang dilakukan oleh Ustadz Abu, entah bagaimanapun caranya.
Sehingga berdampak, pemerintah
Indonesia "membuang" ke sebuah pulau "Keramat, Magis (syirik-rek) nan
Angker" yaitu ke LP Batu Nusakambangan melalui tangan-tangan kotor
Densus 88.
"Karena Ustadz Abu Bakar Ba'asyir
mengirim surat tersebut, kemudian ada protes dari luar negeri dan
negara-negara yang tidak suka kepada Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, kemudian
menekan Densus 88 untuk memindah (dari Rutan Bareskrim Mabes Polri-red) Ustadz," tambahnya.
Pihaknya (TPM) menuturkan sebagaimana
perkataan ustadz Ba'asyir akan tetap melawan secara hukum pemindahan
tersebut, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ustadz Abu Bakar Ba'asyir akan tetap
melawan secara hukum pemindahan ini. Kalau saudara-saudara nanya ke
mana? Masih banyak cara, antara lain melalui Pengadilan Tata Usaha
Negara. Kenapa? Karena di sini ada pelanggaran good governance, sebuah instansi yang mempunyai wewenang penuh ternayat membiarkan dirinya (Kemenkumham-red) dicampuri oleh instansi lain(Densus 88-red)," tegasnya.
Bahkan, menurut Dewan Pembina TPM ini,
pembungkaman Ustadz Ba'asyir dengan memindahkannya ke Nusakambangan
adalah upaya pengalihan isu untuk menutupi intervensi dan arogansi Polri
dalam tubuh KPK.
"Hal ini tampak dari jarak waktu saat Densus 88 memindah Ustadz Ba'asyir dengan pengepungan kantor KPK," jelasnya.
Meskipun, pengalihan isu tersebut kata
Mahendradatta, telah gagal total, dikarenakan insan media melihat kasus
perseteruan Polri vs KPK lebih "seksi". (bilal/arrahmah/khoirunnisa-syahidah.blogspot.com)
Posting Komentar