“Perhatian besar tersebut merupakan
salah satu bentuk kewajiban, tugas dan tanggung jawab MUI untuk
melindungi umat Islam dan bangsa dari kejahatan luar biasa narkoba,”
ujar Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin kepada wartawan di Sekretariat MUI, Jl.
Proklamasi 51, Jakarta.
MUI berpendapat bahwa kejahatan narkoba
merupakan salah satu ancaman terbesar bagi bangsa dan negara kita,
selain korupsi. Narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang harus
dihadapi secara sangat serius dan dengan tindakan hukum yang luar biasa
juga. Kejahatan-kejahatan tersebut tidak akan bisa dihadapi hanya dengan
tindakan hukum yang normal.
Menurut MUI, hukuman mati merupakan
salah satu bentuk hukuman dalam sistem hukum Islam yang sangat efektif
untuk kepentingan korban agar mendapatkan keadilan, mengembalikan
ketertiban dan keamanan masyarakat, sekaligus menciptakan efek jera.
Penjatuhan hukuman mati merupakan salah satu wujud ajaran Islam yang
sangat menghargai dan menjunjung tinggi kehidupan.
“”Islam menegaskan bahwa membunuh satu
orang manusia sama saja dengan membunuh seluruh umat manusia. Apabila
dianalogikan dengan kejahatan narkoba yang membunuh bukan saja orang per
orang, tapi membunuh ribuan bahkan ratusan ribu manusia, bahkan
membunuh sebuah generasi, maka MUI meyakini hukuman mati sangat pantas
dan tepat untuk pelaku kejahatan narkoba. Bahkan sebenarnya hukuman mati
tersebut masih kurang setimpal apabila dibandingkan dengan kerusakan
yang demikian dahsyat yang diakibatkan kejahatan narkoba tersebut,”
ungkap kiai Maruf.
MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai
dibolehkannya negara menjatuhkan hukuman mati melalui fatwa Nomor
10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana
Tertentu. Di dalam fatwa yang dikeluarkan pada 29 Juli 2005 tersebut,
MUI secara tegas menyatakan:
Islam mengakui eksistensi hukuman mati
dan memberlakukannya dalam jarimah (tindak pidana) hudud, qishah dan
ta’zir; Negara boleh melaksanakan hukuman mati kepada pelaku kejahatan
pidana tertentu;
Atas dasar itu, MUI menyayangkan vonis
PK MA terhadap terpidana perkara narkoba tersebut. Vonis dan grasi
tersebut merusak komitmen dan perjuangan bangsa kita dalam memberantas
kejahatan narkoba.
MUI mengkhawatirkan vonis tersebut
mendorong peningkatan peredaran narkoba di tanah air yang akan menambah
jumlah korban dan kerusakan bangsa yang makin parah.
MUI menilai ketidaktepatan hakim PK MA
yang menyatakan bahwa hukuman mati bertentangan dengan HAM dan UUD 1945.
Hal ini menunjukkan bahwa hakim-hakim MA tersebut belum memahami secara
komprehensif hukuman mati dalam kaitannya dengan HAM dan UUD 1945.
Selain itu, isi vonis PK MA yang menyatakan hukuman mati bertentangan
dengan UUD 1945 tersebut merupakan pelanggaran yurisdiksi MK oleh karena
pengujian terhadap UUD 1945 merupakan kewenangan absolut MK yang harus
ditaati oleh semua pihak, termasuk MA.
Mengingat dampak yang luar biasa besar
dari vonis hakim PK MA dan grasi Presiden tersebut, dengan tetap
menghargai independensi hakim, dengan memohon perlindungan dan kekuatan
Allah SWT, MUI menyatakan:
1) MUI mendesak MA untuk memeriksa
Majelis Hakim PK yang terdiri dari dari Imron Anwari dengan anggota
majelis hakim Achmad Yamanie dan Hakim Nyak Pha dari aspek substansi
putusannya, rekam jejaknya dalam mengadili perkara, dan aspek-aspek lain
sesuai kewenangan yang dimiliki MA. Apabila mereka terbukti melakukan
pelanggaran ketentuan dan kode etik, MUI meminta MA untuk menjatuhkan
sanksi yang tegas dan berat kepada para hakim agung tersebut. Untuk
sementara mereka bertiga segera dibebaskan dari tugas memeriksa perkara
(non-job).
2) MUI meminta Komisi Yudisial untuk
memeriksa Majelis Hakim PK MA tersebut untuk mendalami dan mengetahui
segala sesuatu yang terkait dengan sikap dan perilaku para hakim agung
tersebut dan hal-hal lain yang terkait. Apabila mereka terbukti
melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, MUI meminta KY untuk
memberikan rekomendasi kepada MA berupa sanksi yang berat kepada para
hakim agung tersebut.
3) MUI mendorong dan mendukung
Kejaksaan Agung agar mengajukan PK kedua terhadap perkara tersebut,
walaupun MA sesungguhnya telah mengambil sikap untuk tidak lagi menerima
lagi PK yang diajukan untuk kedua kalinya.
4) MUI meminta MA untuk meningkatkan
pengetahuan, profesionalisme, dan integritas para hakim agung agar
mereka mempunyai pemahaman dan menguasai perkembangan terkini berbagai
pemikiran dan isu hukum dan konstitusi serta mampu berdiri tegak untuk
menegakkan keadilan dan kebenaran, selain kepastian hukum.
5) MUI mengharapkan Kepolisian,
Kejaksaan, dan BNN agar tetap bersemangat untuk melakukan pemberantasan
narkoba di seluruh penjuru tanah air demi terlindungi dan keselamatan
seluruh bangsa dan negara, terutama kaum generasi muda.
6) MUI meminta agar lembaga-lembaga
peradilan, mulai dari pengadilan tingkat pertama, tingkat banding,
hingga MA mempunyai kesamaan sikap dan kebijakan untuk menjatuhkan
hukuman seberat-beratnya, termasuk hukuman mati, kepada seluruh pelaku
kejahatan narkoba tanpa kecuali.
7) MUI meminta pemerintah (cq
Kemenkumham) untuk tidak memberikan remisi dan pembebasan bersyarat
kepada terpidana kasus narkoba. [khoirunnisa-syahidah.blogspot.com]
Posting Komentar