Ma’ruf menilai hukuman mati tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan UUD 45.
“MUI menyatakan hukuman mati sangat
pantas dan tepat terhadap pelaku kejahatan narkoba. MUI sudah
mengeluarkan fatwa bernomor 10/munas-VII/MUI/14/2005, bahwa negara boleh
menjatuhkan hukuman mati dalam tindak pidana tertentu. Fatwa itu
dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2005,” kata Ma’ruf di Kantor MUI, Jl
Proklamasi nomor 51, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2012).
Ma’ruf menegaskan, atas dasar
pertimbangan MUI bahwa vonis bebas dan grasi tersebut telah melukai
komitmen dan perjuangan bangsa dalam memberantas kejahatan narkoba.
“Karena dikhawatirkan akan mendorong peredaran narkoba yang lebih hebat
di Tanah Air,” ujar dia.
Seperti diketahui, selain pemberian
grasi presiden, hakim agung Imron dan Achmad Yamanie juga membatalkan
hukuman mati pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dan mengubahnya
menjadi 15 tahun penjara. Selain itu, Imron juga membatalkan vonis mati
kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin dan
mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun.
Yang tak kalah mencengangkan hakim agung
Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari cs membebaskan bandar narkotika jenis
sabu-sabu, Naga Sariawan Cipto Rimba alias Lion-liong, dari hukuman 17
tahun menjadi hukuman bebas. (merdeka/salam-online/khoirunnisa-syahidah.blogspot.com)
Posting Komentar