"Pemindahan tersebut sebuah kezaliman
yang sangat tidak manusiawi, karena KH Abu Bakar Ba'asyir yang sudah
senja dan sedang dalam keadaan sakit," ujar Ketua JAT Jakarta Nanang
Ainur Rofiq dalam siaran persnya, Sabtu (20/10) seperti dilansir
Inilah.com.
Pemindahan ustadz Ba'asyir yang menjadi
terpidana perkara terorisme Aceh tersebut juga tanpa sepengetahuan baik
keluarga maupun penasehat hukum.
"Kondisi beliau yang hanya menggunakan
pakaian seadanya, baju koko putih berkain sarung diangkut dengan mobil
tahanan duduk di bangku pojok belakang diapit petugas untuk sebuah
perjalanan darat sejauh 400 km selama 8 jam perjalanan," paparnya.
Nanang juga menuding petugas khususnya
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror mengabaikan hak-hak Ba'asyir.
Pasalnya ketika menempuh perjalanan ke Nusa Kambangan di Cilacap, Ketua
JAT itu tak diperbolehkan menunaikan salat di luar kendaraan.
"Selain itu pihak-pihak tertentu telah
menjadikan beliau sebagai komoditas politik dan pengalihan isu seperti
gencarnya kasus korupsi yang menimpa petinggi polri," tandasnya. (bilal/arrahmah/khoirunnisa-syahidah.blogspot.com)
Posting Komentar