Jakarta
– KabarNet: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan tujuh indikasi
penyimpangan terhadap undang-undang dan kewenangan yang mengakibatkan
kerugian negara sekitar Rp186,918 miliar dalam proses persetujuan
kontrak tahun jamak dan proses lelang yang dilakukan berbagai pihak
dalam proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional
(P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Pertama, izin
penetapan lokasi, izin site plan, dan IMB diberikan Pemerintah
Kabupaten Bogor, meskipun Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora)
belum atau tidak melakukan studi amdal terhadap proyek P3SON.
Kedua, surat
pemberian Hak Pakai bagi Kemenpora atas tanah seluas 312.448 meter
persegi di Desa Hambalang, dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN),
meskipun salah satu persyaratan, yakni Surat Pelepasan Hak dari H
Probosutejo selaku pemegang hak sebelumnya, diduga palsu.
Selain itu, surat pernyataan Sesmenpora
yang menyatakan, pengadaan lahan tersebut tidak menimbulkan kerugian
negara berdasarkan LHP BPK RI tidak sesuai kenyataan. Subtansi bahwa,
pengadaan lahan dimaksud tidak terjadi kerugian negara, ternyata tidak
pernah dimuat dalam LHP BPK RI dimaksud.
Ketiga, persyaratan
memperoleh kontrak jamak tidak terpenuhi, yakni surat permohonan
persetujuan kontrak tahun jamak ditandatangani oleh pihak yang tidak
berwenang tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora, pendapat teknis
dalam PMK 56/2010 tidak ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum,
tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis dapat
dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran.
Kemudian, volume keluaran RKA-KL revisi
menurun dari volume RKA-KL sebelum revisi, yakni dari semula 108.553
meter persegi menjadi 100.398 meter persegi, disajikan seolah-olah naik
dari semula 108.553 meter persegi menjadi 121.097 meter persegi, revisi
RKA-KL Kemenpora 2010 menunjukan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran
belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran pada saat kontrak tahun jamak
disetujui, dan pemberian dispensasi keterlambatan pengajuan usulan
revisi RKA-KL Kemenpora 2010 didasarkan pada data dan informasi yang
tidak benar.
Keempat, penetapan
RKA-KL Kemenpora tahun 2011 untuk pekerjaan konstruksi Hambalang tidak
diberi tanda bintang, meskipun persyaratannya, yakni TOR belum dibuat
oleh Kemenpora.
Kelima, dalam
proses pelelangan konsturksi, terdapat indikasi penyimpangan, yakni
pemenang lelang konstruksi ditetapkan oleh pihak yang tidak berwenang
tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora dan adanya rekayasa proses
pelelangan pekerjaan konstuksi.
Keenam, penetapan
lelang konstruksi oleh sesmenpora tanpa ada pelimpahan wewenang dari
Menpora yang berwenang menetapkan. Dan, ketujuh, pencairan anggaran
dilakuan melalui SPM, meskipun SPP dan bukti pertanggungjawaban belum
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Demikian seperti dikutipgatra.com.
Sementara itu terkait audit, Ketua
Panitia Khusus kasus Hambalang DPR, Agus Hermanto, menegaskan hingga
saat ini belum menerima hasil audit investigatif tentang Pembangunan
Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang,
Bogor, Jawa Barat, dari Badan Pemeriksa Keuangan. Data audit menunjukan
puluhan orang diduga menerima uang Hambalang. “Hasilnya belum kami
terima. Sabar saja tunggu. Kalau wilayah hukum yang tangani aparat
penegak hukum, KPK, BPK, Kepolisian, dan sebagainya. Kami beda karena
legislatif sesuai dengan bidangnya,” ujar Agus Hermanto di Gedung
Parlemen, Jakarta, Selasa (23/10).
Lebih lanjut Agus, mengatakan DPR bukan
pihak yang mengintervensi BPK sehingga nama Menteri Pemuda dan Olahraga
Andi Mallarangeng hilang dari laporan audit investigasi. “Kami tidak
bisa berikan pendapat. Biarlah itu pendapat BPK,” ujar Agus.
Berdasarkan hasil investigasi BPK seperti yang dirilis Gresnews.com, sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam penyelewengan proyek Hambalang. Mereka adalah:
A. Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Sekretaris Kemenpora, Wafid Muharam
- Kepala Biro Perencanaan Kemenpora dan Pejabat Pemegang Komitmen, Deddy Kusdinar
- Ketua Panitia Pengadaan Kemenpora, Wisler Manalu
- Anggora Panitia Pengadaan Kemenpora, Jaelani
- Sekretaris Panitia Pengadaan Kemenpora, Bambang Siswanto
- Staf Biro Perencanaan Kemenpora, Rio Wilarso
B. Kementerian Keuangan
- Menkeu, Agus Martowardojo
- Dirjen Anggaran Kemenkeu, Anny Ratnawati
- Sekjen Kemenkeu, Mulia P Nasution
- Direktur Anggaran II Kemenkeu, Dewi Puji Astuti Handayani
- Kasubdit II E Ditjen Anggaran Kemenkeu, Sudarto
- Kasie II E-4 Ditjen Anggaran Kemenkeu, Rudi Hermawan
- Staf Seksi II E-4 Ditjen Anggaran Kemenkeu, Ahmad Malik
C. Kementerian Pekerjaan Umum
- Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, Guratno Hartono
- Pengelola Teknis Kementerian Pekerjaan Umum, Dedi Permadi
D. Badan Pertanahan Nasional
- Kepala BPN, Joyo Winoto
- Sestama sekaligus Plt II Deputi II BPN, Managam Manurung
- Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Pemerintah BPN, Binsar Simbolon
- Staf Pengolah Data Deputi II BPN, Erna Widyawati
- Kabag Persuratan BPN, Luki Ambar Winarti.
E. Pemerintah Kabupaten Bogor
- Bupati Bogor, Rahmat Yasin
- Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah
- Kadis Tata Ruangan dan Pertanahan Kabupaten Bogor, Burhanudin
- Kadis Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor, Yani Hassan
Mereka yang namanya tercantum diduga
lalai atas pengadaan proyek P3SON, sehingga menyebabkan negara merugi
sebesar Rp186,918 miliar. Di antaranya uang muka KSO Adi-Wika sebesar
Rp189,449 miliar telah dipotong Rp73,519 miliar pada 2010 dan 2011.
Akibatnya negara rugi Rp116,93 miliar. Dari laporan BPK, ditemukan
kelebihan pembayaran di atas prestasi pekerjaan, yang menyebabkan negara
merugi sebesar Rp69,988 miliar.
Dan dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan
Investigasi tahap I itu terungkap tidak ditemukannya nama Menteri
Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, hilangnya nama Andi inilah
dinilai sebagai bentuk intervensi.
Seperti diketahui, Anggota BPK,
Taufiequrahman Ruki mengungkapkan ada intervensi karena dalam
pemeriksaan awal yang dilakukan BPK pada proyek Hambalang. Kata dia, ada
sejumlah bukti keterlibatan Andi Mallarangeng dan sejumlah perusahaan
kontraktor tersebut dalam proyek Hambalang. Namun, kini sejumlah nama
itu sudah tak ada. [KbrNet/gresnews/Slm/khoirunnisa-syahidah.blogspot.com]
Posting Komentar