Ketentraman keluarga Indonesia kembali
terguncang. Setidaknya ada 129 kasus penculikan dan perkosaan yang
dilaporkan menimpa remaja puteri sepanjang tahun 2012. Tindak kejahatan
ini seringkali disertai tipu daya berupa iming-iming pekerjaan,
kesempatan menjadi artis atau pun dengan penyalahgunaan media sosial.
Kasus yang menimpa seorang pelajar SMP
di Depok baru-baru ini adalah indikator bahwa kekerasan terhadap anak
tidak saja telah mencapai level semakin membahayakan, tetapi juga
terjadi semakin meluas. Sementara sistem nilai dan aturan yang ada telah
gagal mewujudkan perlindungan hakiki bagi generasi. Salah satunya
nampak dari sikap dan kebijakan yang saling bertentangan antar berbagai
pemangku kepentingan (stakeholders) bagi perlindungan anak.
Bagaimana mungkin kita harapkan ada
solusi tuntas dan perlindungan utuh bila tidak ada keselarasan sikap
antar pihak yang memiliki andil besar pada penyelesaian persoalan. Bila
kondisi ini kita biarkan berlanjut, akan semakin banyak anak-anak kita
yang berada pada kondisi terancam keamanan, kehormatan dan bahkan
nyawanya.
Menanggapi kondisi ini, Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia menegaskan:
- Kejahatan yang banyak menimpa remaja putri terjadi dipengaruhi 3 pihak; individu, masyarakat dan negara. Remaja yang selalu terpapar pemikiran kebebasan dan sikap hidup hedonis dan keluarga yang tidak mampu dalam membekali anak dengan pegangan kebenaran dan dalam mengontrol mereka, Masyarakat yang semakin lemah fungsi kontrol sosialnya, dan Negara yang menerapkan sistem ekonomi kapitalis dan penerapan hukum yang lemah telah melahirkan kejahatan yang merajalela, khususnya terhadap remaja putri.
- Negara adalah pihak yang paling bertanggung jawab untuk menghilangkan segala bentuk pemikiran dan perilaku menyimpang di tengah-tengah masyarakat semisal ide kebebasan, orientasi hidup materialistik dan hedonisme. Berkembangnya pemikiran dan perilaku menyimpang itulah yang melahirkan berbagai bentuk kekerasan terutama terhadap perempuan
- Negara saat ini juga tidak berdaya menyikapi berbagai konvensi internasional terkait HAM dan demokrasi meskipun langkah tindak yang diajukan justru bertentangan dengan ajaran agama yang menjadi jatidiri bangsa ini. Seringkali penanaman agama dipertentangkan dengan hak anak untuk berekspresi. Ketidakmandirian ini juga melahirkan undang-undang yang tidak tegas, tidak menjerakan dan tidak mampu memberikan jaminan keamanan dan rasa keadilan bagi publik.
Karena itulah, saat ini kita membutuhkan
perubahan mendasar yang akan merubah model negara yang tak mampu
memberi solusi sebagaimana nampak hari ini. Sejatinya semua orang
merindukan sikap negara dalam memberikan perlindungan kepada perempuan
sebagaimana ditunjukkan Khalifah Al Mu’tashim. Ketika mendapat kabar
seorang perempuan menjerit di negeri Amuria karena hendak dilanggar
kehormatannya, Al-Mu’tashim mengirim surat untuk Raja Amuria “…dari
Al Mu’tashim Billah kepada Raja Amuria. Lepaskan wanita itu atau kamu
akan berhadapan dengan pasukan yang kepalanya sudah di tempatmu sedang
ekornya masih di Negeriku. Mereka mencintai mati syahid seperti kalian
menyukai khamar…!” Singgasana Raja Amuria bergetar ketika membaca surat itu, maka perempuan itu segera dibebaskan.
Demikianlah, negara Khilafah akan
memberlakukan seluruh syariat islam untuk menjamin terwujudnya
perlindungan anak dan perempuan oleh keluarga, lingkungan dan sekolah.
Negara tidak akan berkompromi dengan pemikiran, kepentingan dan
rancangan apa pun yang tidak sejalan dengan upaya perlindungan anak
tersebut. Terlebih terhadap remaja putri, Islam tegas menggariskan bahwa
“perempuan adalah kehormatan yang wajib dijaga”.
Maka merupakan pilihan logis untuk
memperjuangkan kembalinya penerapan syariat Islam kaffah dalam institusi
Khilafah Islamiyah. Allah SWT berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila
Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu(Islam)
(QS al-Anfal [8]: 24)
Jurubicara Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia
Iffah Ainur Rochmah
Hp: 08123037573
Email: iffahrochmah@gmail.com
(Foto: Ass korban pemerkosaan di Depok)
Posting Komentar