Komisi
Yudisial kini bahkan sedang mengusut 10 orang hakim yang diduga sudah
menjadi pecandu narkoba. Sepuluh hakim ini termasuk hakim Pengadilan
Negeri Bekasi, Puji Wijayanto, yang baru-baru ini tertangkap oleh Badan
Narkotika Nasional (BNN) saat sedang berpesta-pora narkoba bersama
beberapa wanita penghibur di sebuah tempat hiburan malam.
“Tersebar di Sumatera dan Jawa. Kami
masih mencari informasi,” kata Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi
Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, seperti dikutip Tempo, Rabu, (17/10/2012).
Suparman belum bersedia memaparkan lebih
detail mengenai identitas para hakim tersebut dan lama mereka menjadi
pecandu narkoba. Komisi Yudisial masih sedang mengumpulkan data untuk
ditindak-lanjuti bila si hakim terbukti atau tertangkap tangan.
Untuk menangani para “hakim teler” ini,
Komisi Yudisial bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) dan Badan
Narkotika Nasional (BNN). Kerja sama dengan MA terkait kewenangan untuk
pemeriksaan, misalnya test urine, seperti yang sudah dilakukan pada
Hakim Puji Wijayanto pada awal 2012. Sedangkan, BNN bekerja sama dalam
proses pembuktian dan penangkapan.
Menurut Suparman, penggunaan narkoba
tidak mengenal posisi dan pekerjaan. Setiap orang dapat terjerat dan
menjadi pecandu narkoba dengan banyak cara dalam kehidupan sehari-hari.
Saat ditanya bagaimana para hakim
tersebut bisa menjadi pecandu narkoba, Suparman menyatakan, bahwa
sebagian besar para hakim itu terjerat karena pergaulan bebas yang tidak
memiliki batas. Setelah menjadi pecandu, para hakim mulai melanggar
aturan dan disiplin. Hal ini terlihat dalam perilaku Hakim Puji
Wijayanto yang kerap ke tempat hiburan pada jam kerja dan menelantarkan
sidang yang dipimpinnya.
“Narkoba juga menjadi tantangan untuk para hakim,” kata Suparman. [KbrNet/adl/khoirunnisa-syahidah.blogspot.com]
Posting Komentar