Inilah yang menjadi bahan diskusi dalam acara Moslem Intellectual Circle (MIC)
yang diselenggarakan oleh Hizbut Tahrir Indonesia Daerah Bogor dengan
pembicara Prof. Dr.Ing.Fahmi Amhar yang mengambil tema “Memahami
Kerangka Berpikir Islam dalam Upaya Memperkuat Akidah Islamiyah”. Acara
yang diselenggarakan di Meeting Room Restoran Gurih 7 Bogor,Ahad 21
Oktober 2012 dihadiri oleh 115 peserta yang terdiri dari tokoh
intelektual,dosen, hingga ketua majelis talim.
Para peserta
sangat antusias mengikuti acara ini karena mengharapkan adanya perubahan
di negeri ini yang makin hari kondisinya semakin suram seperti
banyaknya korupsi yang terjadi di semua level, kemiskinan, pengangguran,
gizi buruk, kasus tawuran pelajar mahasiswa, perampokan kekayaan
sumberdaya alam oleh asing, utang luar negeri yang kian besar hingga
pembunuhan yang sudah menjadi pemandangan hal yang biasa.
Pembicara
Prof.Dr.Ing Fahmi Amhar memaparkan bahwa ada hukum syariat Islam yang
tidak dapat diamalkan oleh umat Islam, bukan karena tidak mau
mengamalkan. Namun karena ada pengamalan syariat Islam yang memerlukan
sebuah negara seperti pengamalan hukum qishas yang memerlukan negara,
sehingga pengamalan syariat Islam oleh negara perlu direalisasikan
sebagaimana dijelaskan dalam Q.S An-Nisa 59 dan Q.S Al-Maidah 48.
“Jika negaranya tidak mau mengamalkan maka akan muncul "dosa investasi" yaitu dosa yang berasal dari fardhu kifayah yang tidak diamalkan, padahal fardhu kifayah mencakup 90% dari syariat Islam sedangkan fardhu ain hanya 10% nya,” ujar Fahmi Amhar di hadapan ratusan peserta Intelektual.
Menggugurkan “Dosa Investasi”
Dalam
acara MIC dijelaskan bahwa dosa investasi diantaranya adalah jika ada
orang yang meninggal kemudian jenazahnya tidak diurus yang berdosa
seluruh umat Islam.
Menurut Fahmi, jika ada orang yang berzina, seluruh ummat Islam berdosa (QS: An Nur:2)
Jika ada orang yang membunuh,seluruh ummat Islam berdosa (QS: Al Baqarah 178)
Jika ada orang yang mencuri,seluruh umat Islam berdosa (QS: Al Maidah: 38)
Jika banyak orang yang kafir, seluruh umat Islam berdosa (QS” At-taubah 29 & 39) dan
Jika umat Islam di dunia ini juga tidak diatur dengan hukum Islam, maka seluruh umat Islam berdosa (QS: Al-Maidah 48 & 44)
Melihat
kondisi tersebut maka sudah saatnya kita menghitung “dosa investasi”dan
selanjutnya bagaimana cara menggugurkannya. Dosa investasi akan gugur
bila fardhu kifayah itu sudah diamalkan oleh negara, karena fardhu
kifayah tidak bisa dihapuskan kecuali kewajiban itu sudah diamalkan.
karena itu "dosa investasi" hanya akan dituliskan kepada umat Islam yang
hanya diam tidak mau berusaha untuk melakukan perubahan dengan
menerapkan syariat Islam secara menyeluruh.
Para
peserta tampak antusias. Acara tersebut ditutup dengan diskusi tanya
jawab dan doa penutup serta dilanjutkan dinamika kelompok membahas
kajian Islam lebih dalam lagi.*/Andi, Bogor. [khoirunnisa-syahidah.blogspot.com]
Posting Komentar