syahidah.web.id - JAKARTA, -- Keterlibatan Menpora Andi Mallarangeng dan Menkeu Agus Martowardojo dalam kasus pembangunan proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang semakin jelas setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit investigasi kepada DPR.
Hasil audit investigasi Hambalang ini
diserahkan Ketua BPK, Hadi Purnomo yang didampingi anggota BPK Hasan
Bisri, Ali Masykur Musa, dan Taufiequrrachman Ruki kepada Wakil Ketua
DPR, Priyo Budi Santoso yang didampingi Ketua Komisi X, Agus Hermanto
dan Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Sumarjati Arjoso,
di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Saat membacakan garis besar kesimpulan
hasil audit investigasi Hambalang, Hadi Purnomo menilai Menpora Andi
Mallarangeng diduga telah melakukan pembiaran terhadap Sesmenpora saat
mengajukan persetujuan kontrak tahun jamak untuk anggaran proyek
Hambalang.
”Jadi, Menpora diduga membiarkan
Sesmenpora melaksanakan wewenang Menpora, dan tidak melaksanakan
pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud PP No 60 Tahun 2008,”
ujarnya.
Pembiaran ini, lanjut Hadi, adalah saat
Sesmenpora menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun
jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora, di mana hal tersebut
diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 56/PMK.02/2010.
Pembiaran lain yang diduga dilakukan
oleh Menpora adalah ketika Sesmenpora menetapkan pemenang lelang
konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa memperoleh
pendelegasian dari Menpora yang melanggar Keppres No 80 Tahun 2003.
Adapun Menkeu Agus Martowardojo diduga
lalai karena menyetujui kontrak tahun jamak anggaran Hambalang meskipun
diduga melanggar PMK No 56/PMK.02/2010 karena permohonan kontrak tahun
jamak tidak diajukan oleh Menpora sebagai pimpinan lembaga, dan RKA-KL
Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran
belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.
”Surat permohonan tersebut ditujukan ke
Menkeu oleh Menpora atas nama Sesmenpora. Ternyata surat tersebut tidak
dibaca oleh Menkeu, tapi dibaca oleh Sekjen Kemenkeu, dan langsung
memberikan disposisi di lembar disposisi menteri kepada Dirjen Anggaran.
Dirjen Anggaran mempersoalkan sampai ke bawah, kemudian naik lagi ke
Menkeu untuk meminta persetujuan. Dalam hal ini, Menkeu tidak pernah
mengadakan koordinasi atau apa dengan Dirjen dan menganggap apa yang
dari Dirjen sudah net sehingga langsung disetujui untuk diselesaikan,”
terangnya.
Dengan adanya indikasi penyimpangan dan
penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan proyek P3SON di Hambalang, BPK
menilai bahwa kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 243,6 miliar,
dengan rincian Rp 116,930 miliar merupakan selisih pembayaran uang muka
yang telah dilaksanakan sebesar Rp 189,450 miliar, dikurangi
pengembalian uang muka pada saat pembayaran termin pada 2010 dan 2011
sebesar Rp 73,520 miliar.
Adapun Rp 126,734 miliar merupakan
pemahalan harga pada pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas Mekanikal
Elektrikal (ME) Rp 75,724 miliar, dan pekerjaan struktur Rp 51,010
miliar.
”Indikasi kerugian negara ini diperoleh
dengan cara membandingkan jumlah dana yang dikeluarkan oleh Kemenpora
dengan nilai pekerjaan sebenarnya yang dikerjakan oleh sub kontraktor
yang dihitung secara uji petik,” papar Hadi.
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja
(Panja) Hambalang Komisi X DPR, Agus Hermanto memastikan, pihaknya akan
tetap menindaklanjuti hasil audit investigasi BPK, meski kasus itu
melibatkan petinggi Partai Demokrat, seperti Andi Mallarangeng.
”Panja tetap menindaklanjuti audit
investigasi BPK, dan jika ada indikasi pelanggaran hukum, DPR akan
menyerahkannya kepada polisi dan KPK.”
Adapun Ketua BAKN, Sumarjati Arjoso
menyatakan, pihaknya segera menelaah hasil audit investigasi BPK terkait
proyek Hambalang meskipun saat ini masih dalam masa reses. Diharapkan,
dalam waktu seminggu atau 10 hari kemudian, hasil dari telaah akan
dirapatkan oleh anggota BAKN secara keseluruhan, dan hasilnya diberikan
kepada Komisi terkait, yakni Komisi X.
”Jika dalam waktu 14 hari setelah hasil
telaah diserahkan ke Komisi bersangkutan, tapi tidak ditindaklanjuti,
maka BAKN akan menindaklanjuti sendiri dengan memanggil pihak-pihak
terkait yang disebutkan atau terlibat dalam obyek audit, ” katanya.
Aliran Dana
Sementara itu, Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa mengungkapkan bahwa pihaknya akan mulai
menelusuri aliran dana proyek P3SON Hambalang dalam audit investigasi
tahap kedua.
”Justru yang terpenting dari audit Hambalang ini selain nama Menpora, adalah terkait aliran dananya ke perusahaan ini,” katanya.
”Untuk tahap kedua kami fokus telusuri
aliran dana, khususnya ke PT Adhi Karya dan juga PT Dutasari Citralaras
sebagai subkontraktor proyek Hambalang,” imbuhnya.
Seperti diketahui, PT Dutasari
Citralaras diduga sebagian sahamnya dimiliki Mahfud Suroso dan Munadi
Herlambang, dan hingga 2008, istri Anas Urbaningrum, yakni Athiyyah
Laila tercatat menjadi komisaris di perusahaan tersebut.
Audit BPK ini mengungkap Mahfud Suroso
selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar
Rp 63,3 miliar yang tidak seharusnya diterima. Temuan aliran dana ini
diduga terkait dengan pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat
Muhammad Nazaruddin beberapa waktu lalu yang menuturkan PT Dutasari
Citralaras berperan dalam menampung fee proyek Hambalang kemudian
mengalokasikannya ke Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng,
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, serta ke DPR.
Tercantumnya nama Menkeu Agus
Martowardojo dalam hasil audit BPK membuat ia harus mengklarifikasi.
Agus mengakui Kementerian Keuangan turut terkait dengan kasus korupsi
proyek Hambalang. Namun, keterkaitan tersebut bukan berarti pihaknya
terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
”Kalau terlibat, konotasinya negatif.
Tapi kalau itu terkait dengan Kemenkeu itu betul. Karena ada 24.000
satker (satuan kerja) itu kan pasti terkait dengan Kemenkeu, apakah pada
saat perencanaan maupun saat pencairan anggaran,” kata Agus.
Terpisah, KPK menyatakan tidak menunggu
hasil audit BPK itu untuk memanggil saksi-saksi terkait lainnya. Wakil
Ketua KPK Busyro Muqoddas pun tetap akan memanggil Andi sebagai saksi
kasus tersebut.
”Kalau nanti ada pengembangan,
saksi-saksi, bukti-bukti itu, menpora harus kami panggil, menurut hukum
ya harus kami panggil. Dulu kan sudah pernah kami panggil,” ungkapnya.
Namun, Busyro tidak menjelaskan secara rinci kapan KPK akan memanggil
kembali politikus Demokrat tersebut. [ SMS/rima/www.syahidah.web.id]
Posting Komentar