Ia menilai, kedua UU itu secara fundamental telah mengubah kewajiban
negara dalam memberikan jaminan sosial menjadi kewajiban rakyat dalam
bentuk asuransi sosial. “Padahal, makna jaminan sosial jelas merupakan
hak rakyat sedangkan dalam asuransi sosial, rakyat harus menjadi peserta
dan membayar iuran sendiri,” ucapnya, saat Konferensi Pers HTI dan
Tokoh Umat, Senin (19/11) di Kantor DPP HTI, Jakarta.
Dalam UU SJSN 40/2004 jelas pasal 19 ayat 1 berbunyi: Jaminan kesehatan diselenggrakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip akuitas. Hal
yang sama juga tertera dalam UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS yang
menyebutkan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip
kepesertaan yang bersifat wajib.
“Bila ini jaminan sosial dan gotong royong, mengapa peserta diwajibkan,” ujarnya dihadapan wartawan.
Ya pada dasarnya, menurut Ismail, UU ini akan memposisikan hak sosial
rakyat menjadi komoditas bisnis. Bahkan dengan sengaja membuat aturan
untuk mengeksploitasi rakyatnya sendiri demi keuntungan pengelola
asuransi.
“Kepentingan rakyat akan direduksi, sedangkan kepentingan bisnis akan ditempatkan menjadi sentral subtansial,” tuturnya.
Maka dari itu, ujar Ismail, Hizbut Tahrir Indonesia menolak UU SJSN dan
UU BPJS dan meminta kepada pihak terkait membatalkan kedua UU tersebut.
“Rakyat hanya akan menjadi objek pemalakan berkedok Jaminan Sosial,” imbuhnya.
Ismail menegaskan, kepada seluruh rakyat bahwa hanya dengan penerapan
syariah Islam dalam bingkai Khilafah sajalah, negara akan benar-benar
mensejahterakan rakyat.
Pembohongan Publik
Sedangkan, ditempat yang sama, Bambang W, DPP Serikat Pekerja Nasional
menegaskan bahwa serikat pekerja pun menolak keberadaaan kedua UU itu. “
Kami sejak awal menolak UU tersebut, dan saya yakin dan menjamin UU ini
tidak akan mensejahterakan rakyat dan buruh,” ujarnya dihadapan
wartawan.
“Setelah kami pelajari dan kami baca UU SJSN dan UU BPJS, ternyata
undang-undang tersebut hanya pembohongan publik terhadap masyarakat dan
buruh,” tuturnya.
Bambang mengatakan suara-suara DPR yang akan memberikan jaminan sosial pada masyarakat Indonesia dengan gratis,unlimited merupakan bohong belaka karena UU ini hanya berfungsi sebagai asuransi sosial.
Proses UU SJSN sudah dimulai sejak tahun 2004 dan menggelinding terus
sampai tahun 2006, Bambang menjelaskan kalau UU ini dibiayai oleh Asia Development Bank (ADB).
“Ini jelas didanai asing dan UU ini sangat tidak pro rakyat, sangat
neolib sekali, inilah yang harus kita lawan,” ujarnya.
Bahkan, tuturnya, saat undang-undang ini telah terbentuk yang paling
bangga pak Wapres Boediono. “Tugas saya sudah selesai,” ujar Bambang
mengutip kata-kata Boediono yang saat itu jadi menteri Keuangan.[] fatih mujahid. [www.syahidah.web.id]
Posting Komentar