syahidah.web.id - Koalisi Anti Utang (KAU) meminta
pemerintah mengurangi utang negara yang saat ini hampir tembus Rp 2.000
triliun, karena sangat membebani APBN. KAU juga mengingatkan, semakin
banyak utang maka sangat mudah pemerintah 'disetir' kepentingan asing.
Ketua
KAU Dani Setiawan mengatakan, pinjaman utang kepada Indonesia oleh
negara lain sangat erat kaitannya dengan kebijakan ekonomi-politik
negara pemberi utang. "Semakin banyak utang kita ke negara lain, semakin
mudah negara ini (Indonesia) diintervensi negara lain, khususnya oleh
si pemberi utang," kata Dani, Minggu (4/11/2012).
Menurut Dani,
hal ini sudah sangat terlihat sekali dari intervensi asing, seperti Bank
Dunia, USAID (Agency for International Development), dan lembaga asing
lainnya, dalam menentukan kebijakan dan penyusunan undang-undang di
bidang strategis, seperti Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi,
Ketenagalistrikan, Mineral dan Batubara (Minerba), percepatan lahan
untuk infrastruktur, dan lainnya.
Apalagi negara pemberi utang
tentu saja memberikan syarat-syarat yang harus dilakukan Indonesia,
seperti harus menggunakan barang dan jasa dari negara pemberi utang.
"Yang
sering terjadi Indonesia harus menggunakan barang dan jasa dari negara
pemberi utang, barangnya harus impor dari negara tersebut dan tenaga
ahlinya harus dari negara tersebut," ungkap Dani lagi.
Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah berkomitmen untuk mengurangi utang luar negeri, serta membatasi jumlah utang negara ini.
"Kurangi
dan batasi maksimal utang negara ini, kita tidak ingin negara ini
disetir terus oleh asing. Kita tidak ingin hak kesejahteraan rakyat
Indonesia diambil hanya untuk melunasi utang yang makin hari makin
menumpuk," tandas Dani, dalam berita Buletin Info.
Berdasarkan
data Kementerian Keuangan, total utang pemerintah Indonesia hingga
September 2012 mencapai Rp 1.975,62 triliun. Dibanding akhir 2011,
jumlah utang ini naik Rp 166,67 triliun. Secara rasio terhadap PDB,
utang pemerintah Indonesia berada di level 27,3% pada September 2012.
Sekretaris
Kabinet (Seskab) Dipo Alam pada tanggal 1 November telah menerbitkan
Surat Edaran Nomor: : SE–592/Seskab/XI/2012 tentang Pembatasan Pinjaman
Luar Negeri yang Membebani APBN/APBD. Surat Edaran ini ditujukan kepada
para menteri dan anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dan Pimpinan
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.
“SE-592 ini untuk
mengingatkan para menteri dan Pimpinan LPNK untuk meninggalkan rezim
utang luar negeri karena bagaimana pun utang luar negeri harus dibayar
melalui anggaran negara, baik APBN/APBD, yang artinya juga harus dibayar
oleh rakyat," kata Dipo Alam pekan lalu.* [www.syahidah.web.id]
Posting Komentar