
“Kita tangkap ya mucikarinya atasnama MY, beserta enam pekerja seksnya di Hotel F di daerah Pancoran, Jakarta ya semalam. MY menawarkan jasa pekerja seksnya lewat Facebook,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/2/2012) dikutip laman liputan6.
Menurut Rikwanto, modus yang digunakan adalah dengan memakai FB untuk menyebar informasi mengenai wanita yang dijadikan penghibur. “Bagi mereka yang ingin kencan cukup menelepon alamat yang ditayangkan di FB kemudian janji di suatu tempat,” katanya dikutip detik.com, Kamis (23/2).
Sementara itu menurut Kompol Much Kuderi, penyidik di Polda Metro Jaya, menyatakan, wanita yang dijadikan penghibur adalah anak-anak di bawah umur.
“Mereka masih pelajar dan berusia sekitar 16 sampai 17 tahun. Mereka dari kawasan Cibinong dan Depok,” katanya.
Dari penangkapan itu hanya satu yang dijadikan tersangka, yakni MY. Sedangkan pekerja seksnya hanya dimintai keterangan dan akan segera dikembalikan ke orangtua masing-masing.
“Tersangka hanya satu ya, si MY, mucikari. Korban (pekerja seks) akan dikembalikan ke orangtuanya masing-masing. Karena rata-rata orangtuanya tidak mengetahui anaknya berbuat seperti itu,” terang Rikmanto.
Tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman tujuh tahun penjara. Nah, para orangtua, waspadalah!.
Posting Komentar